Khawatir KTP Terdaftar di Pinjol? Coba Cara Ini Biar Tenang

Khawatir KTP Terdaftar di Pinjol? Coba Cara Ini Biar Tenang

Khawatir KTP Digunakan Pinjol? Begini Cara Ceknya--Screenshot Appstore

DISWAY JATENG - Kemudahan akses pinjol kini mulai banyak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan data diri, terutama KTP untuk mengajukan pinjol ilegal marak terjadi. Jadi penting untuk kalian tau cara cek ktp terdaftar di pinjol atau tidak.

Kalian harus tau cara cek ktp terdaftar di pinjol, karena jika sampai hal itu terjadi. Dapat membahayakan kondisi keuangan, mencemarkan nama baik di BI Checking, hingga kondisi terburuknya bisa berujung pada penagihan debt collector.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara cek KTP terdaftar di pinjol. Dengan mengetahui status KTP di pinjol, kalian dapat terhindar dari jeratan pinjaman ilegal dan menjaga kesehatan keuangan.

BACA JUGA:Begini 5 Cara Menghindari Pinjol Ilegal dengan Tepat, Lakukan Cara ini Agar Terhindar Bunga yang Tinggi

 

Ada beberapa alasan mengapa kalian perlu mengecek KTP terdaftar di pinjol. Di sini akan dibahas secara lengkap untuk anda. Simak sampai selesai ya.

Bahaya Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

Penyalahgunaan KTP untuk pinjol dapat membawa berbagai konsekuensi negatif, seperti:

  1. Terkena tagihan pinjol yang tidak kalian ajukan: Oknum tidak bertanggung jawab dapat menggunakan KTP kalian untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuanmu. Hal ini dapat membuat kalian terbebani dengan tagihan yang tidak kamu ketahui asal-usulnya.
  2. Mencoreng nama baik: Riwayat kreditmu dapat tercoreng jika nama kalian terdaftar dalam pinjaman yang tidak kamu ajukan. Hal ini dapat mempersulit kalian untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
  3. Resiko penipuan: Data pribadi kalian dapat disalahgunakan untuk tujuan penipuan, seperti penggelapan dana atau pencurian identitas.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Tak Perlu Panik, Ini 4 Cara Mengatasi Utang Pinjol yang Menumpuk Agar Bebas Teror

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Online

Kalian bisa mengeceknya secara online melalui platform resmi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.

Merupakan layanan resmi dari OJK untuk memberikan informasi mengenai riwayat kredit dan pinjaman kamu di berbagai lembaga keuangan, termasuk pinjol.

Untuk mengakses SLIK, kalian bisa menggunakan situs Informasi Debitur (iDebku) atau aplikasi iDebku OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: