Begini 5 Cara Menghindari Pinjol Ilegal dengan Tepat, Lakukan Cara ini Agar Terhindar Bunga yang Tinggi

Begini 5 Cara Menghindari Pinjol Ilegal dengan Tepat, Lakukan Cara ini Agar Terhindar Bunga yang Tinggi

cara menghindari pinjol ilegal--

DISWAY JATENG - Di era digital ini aplikasi pinjaman online sudah sangat tersebar sekali di beberapa platform, namun anda juga wajib menghindari pinjol ilegal yang memiliki kemiripan dengan legal.

Karena ketika anda tidak teliti dalam memilih pinjaman maka anda akan terjerumus kedalam pinjaman yang belum terdaftar di OJK, oleh karena itu anda wajib mengetahui beberapa tips menghindari pinjol ilegal.

Tips menghindari pinjol ilegal ini tentunya sangat mudah untuk dilakukan supaya anda tidak terjebak dalam permainan pada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam artikel ini akan mengulas berbagai tips menghindari pinjol ilegal terbaru, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:5 Tips Pinjol Langsung ACC Terbaru 2024

 

1. Perhatikan Informasi di Situs Web dan Aplikasi

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman anda juga perlu membaca secara teliti mengenai suku bunga yang diberikan, waktu pengembalian, serta hal lainnya.

Biasanya platform yang sudah resmi terdaftar di OJK akan memberikan informasi yang transparan dari awal, begitu juga sebaliknya jika platform yang belum mengantongi izin dari OJK maka akan sulit untuk memberikan informasi yang semestinya diketahui oleh debitur dari awal.

2. Jangan Memberikan Data Pribadi Berlebihan

Tips menghindari pinjol ilegal dengan tidak memberikan data pribadi yang berlebih.

Jika dalam pengajuan pinjaman pihak aplikasi meminta izin untuk mengakses hal yang menjurus ke privasi misalnya kontak telepon, foto pribadi, maupun data lainnya maka anda perlu menghindari pengajuan pinjaman di platfrom tersebut.

Karena bisa saja itu platform yang belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasalnya aplikasi yang resmi OJK hanya akan meminta informasi sesuai untuk syarat pengajuan pinjaman saja.

3. Waspadai Promosi Berlebihan dan Taktik Penagihan Agresif

Platform yang belum terdaftar OJK biasanya akan melakukan penawaran yang terkesan memaksa, serta memberikan berbagai keuntungan menarik yang sangat menggiurkan.

Hal tersebut tentunya untuk menarik debitur untuk menggunakannya, setelah debitur tertarik untuk melakukan pengajuan maka mereka akan menjebaknya dengan cara menaikan suku bunga sesuka hati tanpa adanya konfirmasi dengann debitur.

4. Cek Reputasi dan Ulasan Pengguna

Tips menghindari pinjol ilegal dengan mengecek ulasan dari debitur lainnya yang sudah terlebih dahulu menggunakan platform tersebut, hal ini untuk mengantisipasi adanya hal buruk yang terjadi pada anda.

Ketika dalam pengecekan anda menemukan banyaknya ulasan negatif di platform tersebut, maka anda wajib menghindari pengajuan pinjaman di aplikasi tersebut.

Anda wajib memilih aplikasi yang memiliki ulasan positif. 

5. Periksa Legalitas di Webite OJK

Saat memilih aplikasi pinjaman anda sangat wajib untuk mengecek kelegalitasan aplikasi tersebut, anda dapat mengeceknya di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika platform tersebut sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengajuan pinjaman bisa anda lanjutkan.

Tetapi jika platform tersebut belum mengantongi izin OJK, maka anda wajib mengurungkan pengajuan pinjaman di platform tersebut.

Karena akan ada banyak kerugian yang anda dapatkan jika mengajukan pinjaman di platform yang belum terdaftar di OJK.

BACA JUGA:6 Tips Pinjol Aman, Wajib Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak

Demikian tips menghindari pinjol ilegal yang wajib anda lakukan sebelum berniat mengajukan pinjaman online, pasalnya ada berbagai banyak kerugian yang akan anda peroleh jika menggunakan platform yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misalnya suku bunga yang tiba-tiba meningkat, data pribadi tersebar, hingga penagihan DC lapangan yang tidak manusiawi. 

Dalam menggunakan platform pinjaman online juga harus bijak agar anda terhindar dari yang namanya terlilit hutang.

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: