Disdikbud Kota Tegal Perbolehkan PAUD Belajar di Luar Kelas

Disdikbud Kota Tegal Perbolehkan PAUD Belajar di Luar Kelas

BELAJAR - Kepala TK Negeri Pembina Esti Krisriyanti dan murid sedang belajar transportasi di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal.Foto: Meiwan Dani R/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal. Memperbolehkan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak Kanak (TK) untuk melakukan study tour untuk pembelajaran. Study tour itu asalkan untuk pembelajaran di luar kelas. Sehingga murid PAUD akan bertambah kompetensi dan pengetahuanya.

"Kami memperbolehkan, sepanjang bisa menjamin keselamatan anak-anak dan meningkatkan kompetensinya," kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Trismanto.

BACA JUGA:Gandeng PMI, Puskesmas Jatinegara Kabupaten Tegal Adakan Donor Darah

Pihaknya tidak melarang selama study tour tersebut berbasis kompetensi pembelajaran. Hal itu bisa dilakukan dengan pembelajaran di luar kelas (outing clas). Seperti belajar lalu lintas dengan Kepolisian, kunjungan transportasi ke Dishub, kunjungan ke pengadilan memahami tentang hukum.

"Outing clas kami izinkan, sebab jelas untuk belajar di luar, dan ijinya cukup di masing-masing Korwil," ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Ikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru GMNI Kota Tegal

Sedangkan untuk kegiatan belajar di luar kelas, hanya diperbolehkan di dalam provinsi untuk jenjang TK dan PAUD. Berbeda untuk SD dan SMP yang diperbolehkan hingga luar provinsi. Untuk kendaraan diharapkan yang layak serta memenuhi syarat.

"Untuk belajar di luar kelas jenjang PAUD hanya satu rombel saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: