SE Disdikbud: Study Tour Tidak Dihapus, Namun Sekolah Dilarang Mewajibkan Kepada Anak Didik

SE Disdikbud: Study Tour Tidak Dihapus, Namun Sekolah Dilarang Mewajibkan Kepada Anak Didik

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny meminta kepada para pengusaha PO bisa melakukan pemeriksaan berkala pada armada secara mandiri dan berkala.--

DISWAY JATENG TEGAL - Salah satu yang masih hangat diperbincangkan adalah terkait boleh tidakya dilaksanakan study tour siswa. Terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kota Tegal mengeluarkan surat edaran (SE) yang menarangkan bahwa study tour tidak dihapus.

Kendati study tour tidak dihapus, namun Disdikbud Kota Tegal menegaskan sekolah dilarang mewajibkan agenda yang biasa disebut outing class atau belajar di luar ini kepada anak didiknya.

Informasi terkait study tour tidak dihapus ini dijelaskan Kepala Disdikbud Kota Tegal Ismail Fahmi melalui Kabid Dikdas Singgih, Senin 20 Mei 2024 kemarin. 

Singgih menjelaskan, Disdikbud sudah mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme pelaksanaan outing class. Selain menjelaskan study tour tidak dihapus, juga beberapa aturan pembelajaran di luar kelas.

BACA JUGA:Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Tegal Tegaskan Jika Study Tour Dilarang

Singgih menjelaskan, kegiatan di luar kelas bentuknya bermacam-macam. Namun, kegiatan outing class itu tidak wajib atau tidak harus atau pihak sekolah tidak boleh memaksakan si anak harus ikut.

Kalaupun anak-anak menginginkan outing class atau study tour, maka harus ada persetujuan orang tua. ''Selanjutnya sekolah itu harus bisa memastikan bahwa kendaraan yang dipakai oleh siswa dalam melaksanakan study tour adalah kendaraan yang layak pakai, " kata Singgih.

Tidak hanya itu saja, Singgih juga menegaskan sekolah diminta adanya surat perjanjian dengan biro perjalanan. kegiatan outing class atau study tour ini tidak boleh mengganggu jalannya pembelajaran. Artinya, dilaksanakan di hari aktif namun tidak meliburkan kelas lain yang tidak melaksanakan outing class.

BACA JUGA:SMP Muhammadiyah 2 Kota Tegal Study Tour ke Malang

Dikatakan Singgih, study tour tidak dihapus akan tetap harus sesuai surat edaran yang berlaku. Sekolah boleh menggelar study tour, dengan catatan poin yang ada dalam surat edaran tersebut dijalankan terlebih dahulu.

Dirlantas Polda Jateng Kombes pol Sonny Irawan secara terpisah menjelaskan, hingga kini jajarannya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus guna memastikan keamanan angkutan sebelum digunakan masyarakat.

Kombes Pol Sonny berharap, perusahaan Perusahaan Otobus atau PO baik yang kecil maupun yang besar, melakukan pemeriksaan secara berkala dan mandiri terkait kelayakan unit bus yang dimiliki.

Dan bila ditemukan adanya unit yang tidak layak, maka dinas perhubungan akan mencabut izin operasional dan memberikan sanksi kepada PO yang bersangkutan.

Masyarakat diimbau agar memeriksa PO yang akan digunakan apakah sudha resmi terdaftar atau belum. Pengecekan atau pemeriksaan ini bisa melalui aplikasi resmi kementerian perhubungan yaitu Spionam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: