5 Platform Pinjol Syariah Tanpa Riba Resmi OJK 2024, Cepat Cair dan Halal Digunakan
pinjol syariah tanpa riba resmi ojk --foto kreditpedia.net
Dana Syariah bukan hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, tetapi juga oleh Kemkominfo. Layanan pinjaman syariah ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkannya.
Jika kalian tertarik untuk mendapatkan pembiayaan, kalian bisa membuat penggalangan dana melalui aplikasi ini, dan pemilik modal yang tertarik dapat berinvestasi pada proyek tersebut.
Untuk dapat menggunakan layanan tersebut, kalian perlu terdaftar di aplikasi Dana Syariah. Setelah itu, proposal usaha bisa diajukan dan menunggu proses verifikasi hingga nominal pinjaman yang diinginkan tersedia.
BACA JUGA:Platfrom Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Bunga, Simak Kelebihan dan Kekurangannya!
4. Ammana
Ammana merupakan fintech online pertama di Indonesia yang menawarkan pinjol syariah tanpa riba resmi OJK dan tanpa agunan dengan proses pencairan yang mudah.
Sebagai perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sejak tahun 2020, Ammana mensyaratkan kalian untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah menjalin kerja sama dengan Ammana sebelum bisa menjadi peminjam atau pendana.
BACA JUGA:8 Penyedia Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar di OJK, Halal dan Aman untuk Digunakan
5. Papitupi Syariah
Papitupi Syariah merupakan salah satu lembaga pemberi pinjol syariah tanpa riba resmi OJK sejak tahun 2020, yang menawarkan pinjaman dengan batas maksimal sebesar Rp50 juta. Debitur diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan Papitupi Syariah.
Selain itu, persyaratan lainnya yaitu peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta menjadi Warga Negara Indonesia.
Papitupi Syariah juga menyediakan berbagai pilihan tenor untuk melunasi angsuran, dengan durasi maksimal mencapai 36 bulan atau 3 tahun.
Itulah beberapa informasi seputar daftar 5 aplikasi pinjol syariah tanpa riba resmi OJK yang bisa jadi pilihan buat kalian ajukan saat membutuhkan dana darurat tanpa adanya riba. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: