5 Platform Pinjol Syariah Tanpa Riba Resmi OJK 2024, Cepat Cair dan Halal Digunakan

5 Platform Pinjol Syariah Tanpa Riba Resmi OJK 2024, Cepat Cair dan Halal Digunakan

pinjol syariah tanpa riba resmi ojk --foto kreditpedia.net

DISWAY JATENG - Bagi kalian yang sedang mencari aplikasi pinjol syariah tanpa riba resmi OJK, kini tersedia berbagai aplikasi pinjaman online yang menggunakan prinsip keuangan syariah, yang aman dan halal untuk digunakan. 

Saat ini, penggunaan layanan pinjaman online semakin banyak dilakukan oleh masyarakat. Tentunya, ini merupakan solusi untuk membantu mengatasi kekurangan dana atau kebutuhan mendesak dalam hal finansial. Namun, ada juga jenis pinjol syariah tanpa riba resmi OJK yang bisa kalian gunakan dengan aman. 

Dengan adanya layanan pinjol syariah tanpa riba resmi OJK, bisa memberikan kalian pinjaman tanpa riba yang sesuai syariat Islam. Prinsip dasar yang berlaku menggunakan sistem keuangan syariah di perbankan syariah atau asuransi syariah. 

Pada artikel ini, ada beberapa aplikasi pinjol syariah tanpa riba resmi OJK yang bisa kalian manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan amaupun untuk mengembangkan modal usahanya, dengan proses cepat dan mudah. 

BACA JUGA:7 Platform Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar di OJK, Cepat Cair dan Populer di 2024

Berikut Daftar 5 Aplikasi pinjaman online Syariah Resmi OJK 2024 

1. Ethis 

Ethis Fintek Indonesia yaitu lembaga P2P Financing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti.

Ethis telah mendapatkan izin dari OJK untuk beroperasi. Jika kalian ingin mengajukan pendanaan, kalian harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi dan perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT, serta akta pendirian dan perubahan.

2. Kapitalboost 

Dibandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, Kapitalboost memberikan tenor paling pendek yaitu hanya 1 tahun.

Dengan batas maksimal pinjaman hingga Rp2 miliar, kalian bisa menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembelian barang. Namun, peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung.

Perusahaan juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, dan memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

3. Dana Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: