6 Aplikasi Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet Terbaik 2024, Solusi Memenuhi Kebutuhan Mendesak

pinjol cepat cair tanpa ribet --foto cicilan.id
BRI juga memiliki layanan KTA yang bisa diakses secara online. Dengan proses yang cepat, kalian bisa mendapatkan dana tambahan tanpa perlu ribet.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55-60 tahun pada saat kredit lunas.
- Memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang telah berjalan minimal 2 tahun.
- Memiliki penghasilan tetap yang memadai, biasanya bank akan eminta slip gaji atau bukti penghasilan lainnya.
- Tidak memiliki catatan buruk di Bank Indonesia (BI) atau lembaga keuangan lainnya. Mengisi formulir aplikasi KTA Bank BRI.
5. KTA Maybank
Maybank juga menawarkan layanan pinjol KTA dengan proses yang cepat dan mudah. Kalian bisa mengajukan pinjaman tanpa perlu agunan melalui aplikasi Maybank.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Biasanya, bank mengharuskan pemohon KTA adalah warga negara Indonesia yang memiliki KTP.
- Usia: Biasanya, usia pemohon KTA minimal 21 tahun dan maksimal 55-60 tahun pada saat jangka waktu KTA berakhir. Namun, ini bisa berbeda tergantung pada kebijakan bank.
- Penghasilan Tetap: Bank umumnya mengharuskan pemohon memiliki penghasilan tetap, baik dari pekerjaan tetap maupun usaha sendiri.
BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Aplikasi Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet Tahun 2024
6. KTA Bank Mandiri
Bank Mandiri juga menawarkan pinjaman tanpa agunan melalui layanan KTA (Kredit Tanpa Agunan). Proses pengajuannya cepat dan bisa dilakukan secara online.
- Warga Negara Indonesia (WNI) Calon peminjam harus merupakan WNI.
- Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun atau sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
- Memiliki penghasilan tetap yang dapat dibuktikan melalui slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Memiliki rekening bank pribadi yang aktif.
- Bukti Identitas Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
Demikian beberapa informasi mengenai pinjol cepat cair tanpa ribet yang bisa kalian pilih sesuai dengan kebutuhan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: