Dongkrak PAD di Kabupaten Tegal, Hapus Denda Keterlambatan Pajak
KALKULASI - Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah menghitung capaian persentasi perolehan PAD sektor pajak.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya menumpuhkan daya bayar pajak masyarakat Kabupaten Tegal dan mengoptimalkan hasil pendapatan dari sektor pajak. Ditempuh Pemkab Tegal melalui Bapenda dengan program penghapusan denda pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah Hato Sasmito menyatakan, program penghapusan denda pajak ini mengacu pada SK Bupati Tegal Nomor 900.1.3.2/195/2024 tertanggal 20 April 2024. Tentang pembebasan sanksi administrasi untuk PBB, pajak barang dan jasa tertentu, reklame, air tanah, sarang burung walet, dan mineral bukan logam dan batuan.
BACA JUGA:Sosialisasi Cukai, Satpol PP Kabupaten Tegal Sasar Pemilik Toko
Program ini sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak di rangkaian HUT ke-423 Kabupaten Tegal. Bila wajib pajak melakukan pembayaran dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2024.
“Maka dibebaskan dari denda sanksi administrasi keterlambatan tahun sebelumnya dan hanya membayar pokoknya saja," ujarnya.
Program ini digulirkan selain dalam rangka HUT, juga untuk meningkatkan capaian persentase pajak. Sampai saat ini capaian persentase seluruh pajak yang ada hampir 24 persen atau setara dengan Rp53 millar. Sementara di tahun 2024 pihaknya ditarget pemasukan pajak Rp222.948.270.000.
BACA JUGA:SMA Muhammadiyah Juara II Seni Kriya FLS2N Tingkat Kota Tegal
Dari semua pajak yang dikelolanya, capaian pajak yang capaiannya masih rendah hingga saat ini adalah PBB dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Berhentinya operasional PT Indosemen di wilayah Margasari sangat memengaruhi pendapatan di sektor pajak tersebut. Tahun 2023 lalu, dari sektor pajak ini setiap bulannya bisa masuk pendapatan sekitar Rp400 juta.
“Namun hingga saat ini kegiatan PT Indo Semen belum beroperasi kembali," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: