7 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair Resmi OJK, Pengajuan Mudah, Syarat Gampang, Hanya Modal KTP

7 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair Resmi OJK, Pengajuan Mudah, Syarat Gampang, Hanya Modal KTP

7 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair Resmi OJK, Pengajuan Mudah, Syarat Gampang Hanya Modal KTP-pinterest-

BACA JUGA:5 Pinjol Legal Limit Besar dengan Tenor Panjang, Pinjaman hingga Rp100 Juta!

4. PinjamYuk

Berikutnya ada aplikasi PinjamYuk yang menjadi pinjol cepat cair dengan menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah. Pinjol ini menwarkan limit mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta, dengan cicilan pinjaman 30 hari sampai 12 bulan.

5. Modalku

Modalku adalah pinjol yang menyediakan limit besar hingga Rp 2 miliar. Pinjaman ini sangat cocok untuk kamu yang mempunyai bisnis atau usaha. Selain itu, proses pencairan di Modalku hanya membutuhkan waktu singkat sekitar 30 menit. 

6. OK Bank

OK Bank merupakan layanan pinjol yang menyediakan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Proses pengajuan yang mudah dan cepat dengan modal KTP, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana yang besar. Plafon pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 200 juta.

Pinjaman online ini aman digunakan dan telah mengantongi izin dari OJK untuk beroperasi. Proses pinjaman kilat hanya butuh waktu 5 menit, bisa langsung cair ke rekeningmu dalam 1 hari. Tenor yang diberikan sangat lama, mulai dari 6 bulan sampai 5 tahun, dengan bunga 0,89%.

7. DanaBijak

DanaBijak merupakan pilihan yang tepat bagi kamu yang sedang mencari pinjaman dengan jumlah pinjaman kecil. Syaratnya gampang dan tidak telalu ketat, hanya perlu menyiapkan KTP. Dalam waktu 24 jam uang langsung bisa dicairkan ke rekening, setelah pengajuan selesai.

Pinjol ini menyediakan pinjaman mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta dengan cicilan pinjaman 30 hari.

BACA JUGA:6 Daftar Pinjol Syariah Cepat Cair, Dijamin Aman Resmi OJK dan Bebas Riba Sesuai Syariat Islam

Demikian informasi mengenai rekomendasi 7 pinjol cepat cair dengan pengajuan dan syarat mudah, bermodalkan KTP resmi OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: