Begini Tips Memilih Angkutan Pariwisata Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal

Begini Tips Memilih Angkutan Pariwisata Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal

GENCARKAN IMBAUAN - Kasi Angkutan Terminal Dishub menggencarkan imbauan tips memilih angkutan pariwisata Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Menyikapi beberapa kasus kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata yang membawa masyarakat dan pelajar. Dengan tujuan wisata,  kegiatan keagamaan  atau study tour. Kasus terkahir yang menimpa bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Ciater Subang,   dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Perhungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, guna mengantisipasi kejadian serupa. Pihaknya telah  melakukan langkah  dan upaya. Dia melakukan ramp cek di beberapa titik lokasi, screening dalam penerbitan TNKB angkutan pariwisata. Melakukan sosialisasi di kecamatan dan Dinas Pendidikan. 

BACA JUGA:Solehah, Guru Honorer SD di Kabupaten Pemalang Mahir Mengoperasikan Traktor

“Serta  melakukan layanan pengujian berkala kendaraan bermotor secara ketat," ujarnya.

Langkah tersebut juga perlu adanya dukungan dari masyarakat dan pihak sekolah. Serta mengimbau pengguna jasa angkutan pariwisata agar bisa lebih selektif. Jangan asal mendapatkan armada yang murah dengan mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan penumpangnya. 

Ada beberapa tips dalam memilih angkutan pariwisata. Diantaranya,  batas usia paling tinggi angkutan pariwisata adalah 15 tahun, bisa dilihat di dokumen STNK atau tahun pembuatan. Selebihnya, kendaraan memiliki persyaratan teknis laik jalan yang masih berlaku.  Ini bisa dilihat di buku KIR atau Kartu Uji Berkala. 

BACA JUGA:Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Tegal Harus Dipublikasikan ke Masyarakat

Pastikan pula bus pariwisata tersebut punya izin trayek atau  Kartu Pengawasan Resmi dari Kementerian Perhubungan aktif. Bisa dicek melalui  Dinas Perhubungan setempat atau aplikasi https://spionam.dephub.go.id. 

Pengemudi memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku, biasanya SIM BII umum. Cek juga  bukti pelunasan Jasa Raharja. Dimana bus dan penumpang dijamin asuransinya. 

“Jika masyarakat maupun pihak sekolah masih ragu, segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: