7 Pinjol Syariah Tenor Panjang dan Cepat Cair, Halal dan Aman Terdaftar OJK

7 Pinjol Syariah Tenor Panjang dan Cepat Cair, Halal dan Aman Terdaftar OJK

Pinjol syariah tenor panjang--

DISWAY JATENG – Berikut daftar aplikasi atau platfrom pinjol syariah tenor panjang dan cepat cair terbaru 2024. Layanan pinjaman online di bawah ini sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aman untuk digunakan.

Pinjol syariah tenor panjang menawarkan berbagai keuntungan bagi pengguna. Anda juga bisa mendapatkan limit pinjaman tinggi dengan suku bunga rendah.

Aplikasi pinjol syariah tenor panjang menawarkan cicilan pelunasan utang sampai 36 bulan. Dengan ini, tentu saja bisa jadi keringanan nasabah dalam melunasi utang atau tagihan saat mencicil pinjaman.

Keuntungan lainnya menggunakan pinjol syariah tenor panjang, yakni tidak ada riba. Berikut daftar aplikasi pinjaman online yang menggunakan prinsip syariah dan sudah resmi terdaftar OJK.

BACA JUGA:6 Penyedia Pinjol Syariah Cepat Cair Tanpa Riba Terbaru 2024

Aplikasi pinjaman online syariah sudah resmi terdaftar OJK 2024

1. Investree

Pinjol syariah tenor panjang pertama yang bisa Anda pertimbangkan, yakni Investree. Pinjaman yang diberikan menawarkan limit tinggi sampai Rp2 miliar dengan cicilan pelunasan fleksibel,

Untuk syarat pengajuan pinjamant seperti memiliki perusahaan berupa PT atau CV, usaha sudah beroperasi minimal 1 tahun, dan lainnya. Dengan memenuhi syarat tersebut dijamin pengajuan pinjaman mudah diterima dan anti penolakan.

2. Dana Syariah

Dana Syariah merupakan pinjaman online yang menawarkan kredit tanpa riba atau bunga. Pinjaman yang diberikan lebih fokus pada pendanaan bisnis properti.

Untuk mengajukan pinjaman Anda bisa mengakses melalui website resmi Dana Syariah dan bisa langsung cair ke rekening. Dengan kemudahan yang diberikan, Anda bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dengan berbagai keuntungan.

BACA JUGA:6 Daftar Pinjol Syariah Cepat Cair, Dijamin Aman Resmi OJK dan Bebas Riba Sesuai Syariat Islam

3. Ammana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: