Pencalonan Jalur Perseorangan di Kota Tegal Masih Sepi Peminat

Pencalonan Jalur Perseorangan di Kota Tegal Masih Sepi Peminat

SOSIALISASI — KPU Kota Tegal mengadakan sosialisasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Pencalonan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal Tahun 2024 terbilang masih sepi peminat. Belum ada satu warga atau perwakilannya untuk melakukan konsultasi terkait pencalonan jalur perseorangan ke Helpdesk KPU Kota Tegal.

“Sampai hari ini belum ada yang datang ke Helpdesk untuk melakukan konsultasi pencalonan jalur perseorangan,” kata Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansur Syariffudin saat ditemui di sela-sela acara Tes Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di SMK Negeri 2 Kota Tegal.

BACA JUGA:179 Calon Guru Penggerak di Kabupaten Tegal Adakan Pameran

Mansyur menyampaikan, KPU Kota Tegal dan KPU daerah lainnya sudah dimintai informasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah mengenai perkembangan pencalonan jalur perseorangan. Sebelumnya, KPU Kota Tegal telah melakukan upaya dengan menyelenggarakan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024.

Termasuk mengundang figur-figur yang telah menampakkan diri melalui baliho. Diketahui, dalam acara sosialisasi figur-figur tersebut secara langsung maupun perwakilannya menyatakan akan mencalonkan diri melalui partai. “Karena belum ada yang konsultasi, maka potensinya (majunya calon dari jalur perseorangan) kecil,” sebut Mansyur.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilu di Kabupaten Tegal Naik, Tapi Belum Capai Target

Pilkada Kota Tegal 2024 memasuki tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang dijadwalkan mulai dari 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Di Kota Tegal, pencalonan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan membutuhkan dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap. 

Sehingga, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan membutuhkan dukungan minimal 21.280 pemilih. Dukungan tersebut juga harus memenuhi jumlah sebaran yaitu minimal 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Karena Kota Tegal memiliki empat kecamatan, sehingga, minimal tersebar di tiga kecamatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: