8 Pinjol dengan Biaya Tambahan, Wajib Diketahui Agar Pinjaman Ringan

8 Pinjol dengan Biaya Tambahan, Wajib Diketahui Agar Pinjaman Ringan

PINJOL - 8 Pinjol dengan Biaya Tambahan! Wajib Diketahui Agar Pinjaman Ringan!--

DISWAY JATENG - Daftar 8 pinjol dengan biaya tambahan, wajib diketahui agar pinjaman ringan. Pinjaman online masih menjadi salah satu pilihan saat butuh pinjaman. Dengan berbagai penawaran yang tentunya menguntungkan. 

Berbagai penawaran diberikan aplikasi pinjol yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah yang butuh dana pinjaman. Dengan adanya aplikasi pinjol dengan biaya tambahan. 

Pinjol dengan biaya tambahan ini wajib menjadi perhatian Anda sebelum mengajukan pinjaman dana di beberapa aplikasi ini. Walaupun begitu, aplikasi ini memberikan keuntungan lain yang wajib diketahui. 

Pinjol dengan biaya tambahan wajib diketahui agar pinjaman tidak rugi. Berikit daftar dan ulasan lengkapnya untuk anda ketahui.

BACA JUGA : 7 Pinjaman Online Limit Tinggi dengan Biaya Tambahan! Wajib Simak, Agar Tidak Tekor!

 

1. Uatas

Uatas menjadi aplikasi pinjol dengan biaya tambahan pertama yang wajib Anda gunakan ketika butuh dana. Dengan proses pengajuan yang mudah dan tidak memerlukan jaminan saat proses pengajuannya. 

Biaya tambahan 2% dari pinjaman dengan bunga 0,03% per hari yang akan dibebankan. Memberikan penawaran pinjaman mulai Rp 1 juta sampai Rp 20 juta dengan tenor 91 sampai 120 hari. 

2. Indosaku

Aplikasi ini juga memiliki biaya tambahan yang akan membebani pinjaman yang diajukan. Hanya sebesar 1,42% dari jumlah pinjaman yang diajukan tentunya wajib menjadi perhatian Anda. 

Untuk pengajuannya mudah mulai dari KTP dari usia 21 sampai 55 tahun yang dapat mengajukan. Ditambah memiliki penghasilan dan rekening pribadi agar pinjaman yang diajukan disetujui. 

Pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta dengan bunga 3% per bulan. Dengan waktu pengembalian dana mulai dari 3 sampai 12 bulan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pembayaran. 

3. Tunaiku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: