Tetap Waspada, Inilah 7 Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru 2024

Tetap Waspada, Inilah 7 Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru 2024

pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah --foto harian singgalang riau

5. DanaBijak (Pinjol Legal)

  • Produk fintech dari PT Digital Micro Indonesia
  • Pinjaman: Rp1 juta hingga Rp20 juta
  • Foto selfie dengan KTP, namun tanpa verifikasi wajah.

6. Dompet Beruntung (Pinjol Legal)

  • Ilegal, tetapi tidak memerlukan verifikasi wajah
  • Limit: Rp4 juta.

7. Prima Plus (Pinjol Ilegal)

  • Ilegal, namun menawarkan beragam pinjaman
  • Pinjaman: Rp500 ribu hingga Rp4 juta
  • Tenor: 7 hari hingga 30 hari.

BACA JUGA:Apakah Aman Penggunaan Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah? Ketahui Ciri-ciri dan Tips Menghindarinya

Apakah Aman Menggunakan Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah?

Meskipun beberapa aplikasi pinjol alias pinjaman online ilegal tidak meminta verifikasi wajah, penting untuk mempertimbangkan risikonya. Aplikasi ilegal seringkali menawarkan bunga tinggi, tenor singkat, dan ada potensi penyalahgunaan data.

Verifikasi wajah pada aplikasi pinjaman online atau pinjol legal umumnya bertujuan untuk keamanan data pengguna. Meskipun demikian, jika kalian memilih menggunakan aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal, kalian perlu siap menghadapi konsekuensi seperti bunga tinggi, tenor singkat, risiko penyalahgunaan data, dan potensi ancaman keamanan data.

Ketika mencari aplikasi pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah, perlu diingat bahwa menggunakan aplikasi pinjol legal dan resmi adalah pilihan yang lebih aman. Meskipun demikian, penting untuk selalu membaca syarat dan ketentuan, serta memahami konsekuensi penggunaan aplikasi pinjaman online baik yang legal maupun ilegal.

Demikian beberapa informasi mengenai daftar aplikasi pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah terbaru 2024 yang jadi pertimbangan buat kalian ajukan, tetap waspada dan hati-hati jangan sampai kalian terjerat ke pinjol ilegal yang akan merugikan kalian sendiri. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: