DPPKBP2PA Kota Tegal Evaluasi Perkembangan Kelurahan
PENILAIAN - DPPKBP2PA Kota Tegal melakukan penilaian di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal melaksanakan Penilaian Evaluasi Perkembangan Kelurahan atau Lomba Kelurahan di Kelurahan Pesurungan Kidul, Kelurahan Mintaragen, Kelurahan Randugunting, dan Kelurahan Pesurungan Lor.
Selain dari DPPKBP2PA, juri lainnya berasal dari Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan PKK.
BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pemalang akan Gelar Perayaan May Day
Kepala DPPKBP2PA Rofiqoh melalui Sekretaris DPPKBP2PA Trisnawati mengatakan, Penilaian Evaluasi Perkembangan Kelurahan merupakan amanat Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan kelurahan, kemajuan, kemandirian, dan keberlanjutan.
Pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah, desa, dan kelurahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan diadakannya Evaluasi Perkembangan Kelurahan. “Untuk mendapatkan hasil evaluasi, diperlukan instrumen sebagai alat ukur perkembangan kelurahan,” kata Trisnawati.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan
Evaluasi Perkembangan Kelurahan dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing kelurahan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Evaluasi ini diselenggarakan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan kelurahan dalam kurun waktu Januari sampai Desember,” ucap Trisnawati.
BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, 1.200 Orang Masih Berkunjung ke Pantai Alam Indah Kota Tegal
DPPKBP2PA berharap kelurahan yang sebelumnya dikategorikan Kelurahan Kurang Berkembang menjadi Kelurahan Berkembang dan kelurahan yang tadinya Kelurahan Sudah Berkembang menjadi Kelurahan Cepat Berkembang. Dinas menyampaikan terima kasih kepada camat, lurah, juri dan Penilaian Evaluasi Perkembangan Kelurahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: