Status Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap
PENYERAHAN SERTIFIKAT - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyampaikan sambutan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Status bidang tanah di 60 desa yang tersebar di Kabupaten Tegal sudah dinyatakan lengkap terpetakan. Data kepemilikan dan penguasaannya sudah diketahui secara pasti.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengungkapkan manfaat desa lengkap ini antara lain dapat memudahkan pemerintah menyusun rencana pembangunan. Berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah seperti PBB, BPHTB maupun PPh. Mengurangi potensi sengketa pertanahan dan memudahkan layanan pertanahan. Karena itulah, Pj bupati meminta 60 desa tersebut agar segera menentukan tema pembangunannya.
BACA JUGA:Disdikbud Kota Tegal Adakan Halal bi Halal secara Sederhana
“Saya minta 60 desa ini segera ditentukan tematiknya dengan melihat keunggulan atau ciri khas yang dimiliki. Usahakan salah satunya terdapat juga desa tematik agraria. Oleh karena itu, para camat silahkan lakukan kajian,” kata Agustyarsyah.
Menurutnya, cara paling mudah mempercepat pensertipikatan tanah adalah dengan membebaskan BPHTB untuk meringankan beban warga pemohon pada PTSL.
Terkait pensertipikatan aset tanah milik Pemda, Agustyarsyah meminta camat ikut membantu mendata dan mengidentifikasi tanah pemda di wilayahnya masing-masing untuk kemudian dipilah mana aset tanah yang bersengketa maupun tidak, atau sebagian bersengketa.
BACA JUGA:Mahasiswa Poltek Harber Tegal Raih Juara dalam Kompetisi Bahasa Prancis
“Jika tanahnya memang bersengketa, kita tunda dulu. Namun jika bersengketa sebagian, maka kita selesaikan bagian yang dikatakan aman,” ujarnya.
Dia menghendaki aset tanah milik pemda ini bisa dimanfaatkan BUMDes hingga investor melalui skema kerja sama pemanfaatan barang milik daerah untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: