BPBD Kabupaten Tegal Dukung Pembentukan Destana di Prupuk Utara
REGULASI - Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Tegal mencermati regulasi pembentukan destana.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Pascabanjir yang di Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Ada upaya mwujudkan desa tangguh bencana (destana) yang digagas pemerintah desa setempat. BPBD Kabupaten Tegal siap mendukung dan memfasilitasi terbentukan destana di desa tersebut.
Kalak BPBD Kabupaten Tegal Elliya Hidayah SIP MM melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Solikhin menyatakan, upaya pendampingan akan dilakukan secara intensif untuk mewujudkan destana. Merupakan desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana.
"Serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan jika terkena bencana," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
BACA JUGA:Ustad Muda Asal Babakan Kabupaten Tegal Berdakwah di Australia
Menurutnya, destana memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya. Serta mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan. Sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
"Diharapkan dengan terebntuknya destana, desa secara mandiri siap bila menghadapi bencana. Serta tidak gagap dalam melakukan antisipasi bencana," cetusnya.
Hingga saat ini di Kabupaten Tegal sudah terbentuk 16 desa tangguh bencana. Tahun ini, selain Desa Prupuk Utara, pihaknya menargetkan biasa terbentuk 4 desa tangguh bencana. Pmbentukan destana dilaksanakan melalui pertemuan koordinasi teknis untuk menghasilkan dokumen-dokumen.
BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan di Jalur Tol, Polres Tegal Beri Imbauan
Seperti pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana tingkat desa. Yang terdiri dari berbagai unsur di desa, pengkajian ancaman bencana, kapasitas dan kerentanan desa. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Desa dan penyusunan Rencana kontigensi desa.
Dengan dibentuk sebagai desa tangguh bencana, diharapkan desa dapat mengalokasikan Dana Desa (DD). Untuk program penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Hal ini juga merupakan amanat Permendesa PDTT No 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dimana kesiapsiagaan menghadapi bencana alam.
BACA JUGA:Polwan Polres Pemalang Temukan Dompet Berisi Uang di Rest Area
"Serta konflik sosial dan penanganan bencana alam dan bencana sosial juga merupakan prioritas dalam penggunaan DD," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: