WFH di Pemkab Tegal Tidak Berlaku, ASN Tetap Masuk Kerja

WFH di Pemkab Tegal Tidak Berlaku, ASN Tetap Masuk Kerja

SAMBUTAN - Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud saat sambutan di acara kegiatan Korpri.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2024 tentang penerapan kombinasi WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur lebaran 2024. 

Aturan WFH dan WFO bagi ASN ini berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menambah cutinya hingga 2 hari paska cuti bersama.

BACA JUGA:DPD PKS Kabupaten Pemalang Jalin Komunikasi Politik Persiapan Pilkada

Namun demikian, kebijakan WFH itu tidak berlaku di Pemkab Tegal. Para ASN di Kabupaten Tegal wajib masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.

Hal ini mendasari SE dengan nomor 000.8/01.08.240 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024. Bahwa, cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H hanya pada 8-15 April 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud membenarkan hal itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:DPC PKB Kabupaten Pemalang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Menurutnya, kebijakan SE yang dikeluarkan oleh KemenpanRB penerapannya tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tegal.

Pertimbangannya, karena pegawai di lingkungan Pemkab Tegal nyaris tidak ada yang seperti pemerintahan di Jabodetabek.

"Jadi semua ASN Pemkab Tegal wajib berangkat mulai Selasa (16/4)," tegasnya.

Menurut Amir, jika mendasari SE KemanpanRB tentang WFH, memang hanya beberapa ASN yang diperbolehkan mengikuti kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Polwan Polres Pemalang Temukan Dompet Berisi Uang di Rest Area

Salah satunya, ASN di bidang administrasi. Sedangkan ASN di bidang pelayanan tidak diperbolehkan untuk WFH.

"Untuk mempertimbangkan daerah, seperti Pemkab Tegal dan juga tidak dipengaruhi oleh arus mudik serta bagian pelayanan itu, maka diambil keputusan sesuai rencana awal sebelum ada SE dari KemenpanRB," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: