Platform Pinjol Syariah Resmi OJK Berbasis Anti Riba, Coba Ajukan Sekarang

Platform Pinjol Syariah Resmi OJK Berbasis Anti Riba, Coba Ajukan Sekarang

Aplikasi pinjol syariah resmi OJK-Duha Syariah-

DISWAYJATENG - Sudahkah Anda mengetahui tentang adanya pinjaman online atau pinjol syariah yang beroperasi di Indonesia? Ya, sebenarnya sudah banyak disediakan pinjol Syariah resmi OJK.

Pinjol Syariah resmi OJK ini melakukan pelayanan pinjaman dengan basis anti riba. Sesuai dengan namanya, pinjol ini beroperasi dengan system syar’i. Dengan begitu, layanan ini banyak digunakan mereka yang terbiasa menggunakan system Syariah.

Mungkin bagi sebagian besar dari kita yang sudah sering menggunakan layanan fintech pinjol Syariah resmi OJK, hal ini bukanlah suatu yang baru. Namun, untuk yang belum familiar, mari kita bahas lebih lanjut.

Pinjol syariah resmi OJK adalah layanan pembiayaan yang berbasis prinsip syariah Islam, di mana penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. Hal ini tentu berbeda dengan pinjol konvensional yang seringkali terlibat dalam praktik riba yang diharamkan dalam Islam.

BACA JUGA:Kenali Cara Menggunakan Pinjol UATAS, Simak 5 Fitur-fitur Menariknya

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa pinjaman online Syariah legal terbaru dengan basis anti riba yang merupakan pilihan yang aman serta terpercaya bagi masyarakat.

1. Ammana: Kemudahan dan Cepat Cair

Ammana merupakan salah satu fintech yang menyediakan layanan pembiayaan syariah tanpa agunan. Dengan batas kredit hingga Rp10 juta dan tenor pinjaman antara 3 hingga 8 bulan, Ammana hadir dengan klaim proses pengajuan yang mudah dan pencairan dana yang cepat, dalam waktu hanya 1 menit saja.

2. Duha Syariah: Bebas Riba dan Bebas Ribet

Dengan tagline bebas riba dan bebas ribet, Duha Syariah telah menjadi salah satu pionir fintech syariah di Indonesia. Di bawah naungan PT. Duha Madani Syariah, Duha Syariah menawarkan plafon pembiayaan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian barang hingga modal kerja bagi pelaku usaha dengan batas maksimum hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA:4 Cara Menaikan Limit Spinjam, Bisa Naik Sampai Batas Maksimum 15 Juta

3. Qazwa: Layanan Terbuka untuk UMKM

Qazwa adalah salah satu platform pembiayaan syariah online yang ditujukan khusus untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan tagline aman, syar'i, dan terbuka, Qazwa telah mendapat izin dan pengawasan langsung dari OJK.

4. Papitupi Syariah: Fleksibilitas dan Transparansi

Di bawah naungan PT. Piranti Alphabet Perkasa, Papitupi Syariah merupakan pinjol Syariah resmi OJK yang menawarkan pinjaman dengan batas maksimum hingga Rp50 juta dan masa pinjaman maksimal 36 bulan. Dengan menerapkan akad murabahah, Papitupi Syariah menjamin transparansi dalam setiap aktivitasnya.

5. ETHIS: Alternatif dengan Keuntungan Kompetitif

Ethis menawarkan margin keuntungan antara 18% hingga 24% per tahun, menjadikannya salah satu alternatif pinjol syariah yang menarik bagi masyarakat. Sebagai tambahan, Ethis juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Begini Cara Menaikan Limit Spinjam, Kunci Utamanya Adalah Bayar Tepat Waktu

6. ALAMI: Aman dan Terpercaya

ALAMI, di bawah naungan PT. Alami Fintech Sharia, merupakan salah satu pinjol Syariah resmi OJK yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan layanan yang tersedia di Play Store, ALAMI menawarkan kemudahan transaksi tanpa riba.

7. Dana Syariah: Kembali ke Instrumen Syariah

Dengan melibatkan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai brand ambassador, Dana Syariah mengajak masyarakat untuk kembali menggunakan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dana Syariah juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan jaminan keamanan bagi para nasabahnya.

Jadi, itulah daftar pinjol Syariah resmi OJK. Dengan banyaknya pilihan pinjol syariah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, masyarakat kini memiliki alternatif yang aman dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Namun, tetaplah waspada dan teliti dalam memilih layanan pinjol, agar terhindar dari risiko kerugian di kemudian hari.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: