3 Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Terbaru, Penagihan Dijamin Aman

3 Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Terbaru, Penagihan Dijamin Aman

pinjol legal tanpa DC lapangan-KONTAN-

DISWAYJATENG - Ternyata, tidak semua pinjaman online (pinjol) legal sudah dilengkapi dengan debt collector (DC) lapangan. Beberapa di antaranya masih menggunakan metode penagihan melalui mobile saja. Sekarang, banyak pinjol legal tanpa DC lapangan yang bisa kamu ajukan dengan cepat.

Pinjol legal tanpa DC lapangan menjadi solusi yang tepat, pasalnya bagi sebagian nasabah pinjol yang mengalami gagal bayar (galbay), kehadiran DC lapangan seringkali menjadi momok yang menakutkan, terutama jika mereka sudah sampai ke pintu rumah. Karena tidak semua nasabah mampu melunasi hutangnya saat itu juga.

Namun, hal tersebut biasanya terjadi pada pinjol-pinjol legal yang telah terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Tapi di tahun 2024 ini, ada beberapa pinjol legal tanpa DC lapangan dan belum terdaftar di SLIK OJK. Tentu saja, hal ini bisa memberikan sedikit kelegaan bagi para nasabah yang telah menggunakan layanan pinjol tersebut. 

BACA JUGA:Jangan Salah Ambil Keputusan, Berikut Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Kamu Tahu

 

Bahkan, mereka tidak perlu khawatir jika belum mampu melunasi hutangnya dalam waktu yang lama. Pasalnya, mereka tidak akan mendapat tekanan dari DC lapangan untuk segera melunasi. Meskipun begitu, tetap perlu diingat bahwa tidak berarti nasabah dapat bertindak semena-mena terhadap pinjol tersebut.

Tetapi setidaknya, para nasabah bisa sedikit lebih rileks sambil mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Dengan begitu, tak heran jika pinjol tanpa DC lapangan ini menjadi incaran bagi mereka yang sedang membutuhkan pinjaman.

Maka dari itu, mari kita simak pinjol legal tanpa DC lapangan terbaru 2024.

BACA JUGA:Harap Waspada, Inilah 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Anda Tahu

1. FinPlus

FinPlus merupakan salah satu pinjol legal yang cukup populer di masyarakat dan banyak digunakan. Keunggulan FinPlus terletak pada penggunaan teknologi AI untuk para calon peminjam. Hal ini membuat pengisian data menjadi lebih mudah, dan dana langsung cair setelah proses verifikasi. Selain itu, FinPlus telah mendapat izin dari OJK dan menyediakan peminjaman tanpa jaminan.

Namun, FinPlus ternyata belum dilengkapi dengan DC lapangan. Hal ini terungkap dari pengalaman beberapa nasabah yang mengalami kesulitan dalam pelunasan pinjaman di platform ini.

2. PinjamYuk

PinjamYuk adalah salah satu pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan memiliki sertifikasi ISO 27001, seperti Adakami, Kredivo, hingga Kredit Pintar. Hal ini menjamin keamanan data pribadi para peminjam. PinjamYuk juga menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan terpercaya tanpa adanya potongan dana di muka. PinjamYuk menjadi salah satu bagian dari pinjol tanpa DC lapangan terbaru.

Meskipun demikian, PinjamYuk juga belum memiliki DC lapangan yang dapat menagih nasabah yang telat membayar atau gagal bayar. Sehingga, nasabah bisa merasa lebih tenang menghadapi kesulitan pembayaran.

BACA JUGA:Cara Menaikkan Limit Pinjol Kredivo, Pinjaman Bisa Cair Sampai 50 Juta

3. Modalku

Modalku juga termasuk salah satu pinjol legal tanpa DC lapangan terbaru dan belum terdaftar di SLIK OJK. Pinjol ini mudah dijangkau dan memiliki berbagai fitur canggih dalam aplikasinya yang memudahkan pengguna.

Meskipun begitu, Modalku tetap memberikan keamanan tinggi bagi para penggunanya karena telah diawasi oleh OJK dan lulus sertifikasi ISO 270001.

Perlu diingat, semua ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pinjol memiliki hak untuk merekrut DC lapangan untuk kepentingan perusahaannya, seperti mempercepat pelunasan nasabah dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, nasabah harus terus memantau informasi terkait hal ini karena ketentuan dapat berubah secara tiba-tiba. Tetapi yang pasti, tetaplah bertindak sebagai nasabah yang bertanggung jawab dan disiplin.

Itulah 3 aplikasi pinjol legal tanpa DC lapangan, semoga informasi ini bermanfaat(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: