Catat, Pinjol Umur 18 Tahun! Legal, Bisa Buat Mahasiswa
PINJOL - 8 Pinjol Umur 18 Tahun! Legal, Bisa Buat Mahasiswa! --
4. Julo
Pinjol umur 18 tahun berikutnya adalah Julo, namun hanya yang memiliki penghasilan 2 juta per bulannya. Karena pinjaman ini terdapat biaya admin sebesar 7% dari pinjaman yang wajib diperhatikan.
Julo menawarkan pinjaman dengan bunga mulai 0,1% per bulan dengan pengembalian dana pinjaman hingga 9 bulan. Penawaran pinjaman mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 50 juta.
BACA JUGA : 5 Pinjol Tanpa KTP Cepat Cair dengan Limit Tinggi Terdaftar di OJK 2024, Solusi Penuhi Kebutuhan Lebaran
5. PinjamDuit
PinjamDuit menjadi aplikasi berikutnya yang dapat diajukan mulai umur 18 tahun, namun harus memiliki penghasilan tetap. Aplikasi ini memberikan biaya layanan 0,23% per harinya yang bisa diperhatikan.
Untuk bunga pinjaman hanya 0,07% per hari dengan tenor pinjaman mulai dari 120 sampai dengan 180 hari. PinjamDuit memberikan pinjaman dana mulai Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta dapat diajukan.
6. Cairin
Aplikasi berikutnya memberikan pinjaman yang mudah hanya dengan KTP berusia minimal 18 tahun dan memiliki nomor ponsel. Selain itu, memiliki rekening pribadi untuk pencairan dana pinjaman.
Cairin memberikan penawaran pinjaman mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 50 juta dengan bunga 2% per bulan. Untuk waktu pembayaran pinjaman mulai dari 91 sampai dengan 365 hari yang bisa dipilih.
7. PinjamanGo
PinjamanGo menjadi aplikasi pinjol umur 18 tahun terakhir yang menjadi pilihan mahasiswa yang butuh dana. Namun aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan limit rendah yang dapat diajukan.
Mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 6 juta yang dapat diajukan dengan bunga 0,04% per harinya. Untuk waktu pengembalian dana PinjamanGo memberikan waktu hanya 91 sampai 120 hari.
BACA JUGA : 6 Pinjol Modal KTP! Mudah dan Dapat Cair hingga 100 juta
Pinjol umur 18 tahun ini dapat menjadi solusi mudah bagi yang ingin mengajukan pinjaman dana. Baik yang sudah bekerja atau berkuliah dapat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ini!(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: