Catat, Pinjol Umur 18 Tahun! Legal, Bisa Buat Mahasiswa
PINJOL - 8 Pinjol Umur 18 Tahun! Legal, Bisa Buat Mahasiswa! --
DISWAY JATENG - Pinjol Umur 18 Tahun! Legal, Bisa Buat Mahasiswa. Pinjol menjadi solusi keuangan bagi sebagian orang. Dengan pengajuan pinjaman yang mudah dan pencairan dana yang cepat jadi alasannya.
Pinjol umur 18 tahun ini dapat menjadi pilihan bagi kamu yang sudah berumur 18 tahun dan ingin mengajukan pinjaman. Baik yang sudah bekerja maupun yang masih menjadi mahasiswa dapat pinjam.
Tentunya aplikasi ini memiliki batasan terkait limit pinjaman yang dapat diajukan tidak seperti diatas usia 21 tahun. Pinjol umur 18 tahun ini dapat memudahkan bagi yang ingin meminjam dana.
Pinjol umur 18 tahun dapat bagi mahasiswa maupun yang sudah bekerja. Berikut daftar dan ulasan lengkapnya.
BACA JUGA : 10 Rekomendasi Pinjol Modal KTP Terbaru 2024! Wajib Dicoba!
1. Uatas
Uatas menawarkan aplikasi pinjol umur 18 tahun dapat mengajukan pinjaman di sini ditambah dengan rekening pribadi. Namun limit yang dapat diajukan hanya Rp 1 juta sampai Rp 20 juta saja.
Dengan waktu pembayaran pinjaman singkat 91 sampai dengan 120 hari yang dapat disesuaikan. Untuk bunga 0,03% per harinya ditambah biaya tambahan sebesar 2% dari pinjaman.
2. Kredit Pintar
Aplikasi ini juga dapat digunakan bagi yang berusia diatas 18 tahun bahkan tidak memerlukan jaminan dalam mengajukan pinjaman. Untuk pencairan dananya pun mudah dan cepat yang pasti anti ribet.
Kredit Pintat menawarkan bunga 3% per bulan ditambah dengan limit pinjaman hingga Rp 20 juta. Untuk waktu pengembalian pinjaman dapat dipilih mulai dari 91 sampai 360 hari sesuai kemampuan.
3. Rupiah Cepat
Rupiah Cepat menawarkan pinjaman yang dapat diajukan usia diatas 18 tahun yang memiliki rekening pribadi. Namun dalam penggunaannya wajib diperhatikan agar tidak terjebak galbay pinjol.
Menawarkan pinjaman yang tinggi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 50 juta dapat diajukan sesuai kebutuhan. Dengan bunga 2% per bulan dan waktu penngembalian dana mulai 91 sampai 360 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: