8 Pinjol Limit Tinggi Tanpa DC Lapangan Resmi OJK 2024, Pembayaran Cicilan Anti Teror dari Debt Collector

8 Pinjol Limit Tinggi Tanpa DC Lapangan Resmi OJK 2024, Pembayaran Cicilan Anti Teror dari Debt Collector

Pinjol limit tinggi tanpa DC lapangan resmi OJK--

Pinjol limit tinggi tanpa DC lapangan berikutnya, yaitu UangMe. Pinjaman yang ditawarkan bisa mencairkan dana mulai dari Rp400 ribu sampai Rp50 juta dengan modal KTP.

BACA JUGA: 7 Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan yang Aman untuk Galbay, Hindari dan Jangan Sampai Terjebak

4. Tunaiku

Tunaiku tidak menggunakan debt collector sebagai penagih pihak ketiga dan aman untuk digunakan. Platfrom pinjaman satu ini dikelola langsung oleh PT Bank Amar Indonesia dan sudah ada izin dari OJK.

Plafon pinjaman yang ditawarkan bisa mencairkan dana untuk berbagai keperluan dengan limit hingga Rp20 juta. Seperti pada umumnya pinjol ini hanya membutuhkan KTP dan tanpa memberikan agunan.

5. Modalku

Modalku merupakan platrom pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan fokus pada pendanaan modal usaha. Limit pinjaman yang ditawarkan mencapai Rp50 juta bahkan bisa lebih.

BACA JUGA: 10 Aplikasi Pinjol Limit Tinggi dengan Tenor Panjang Legal Terdaftar OJK dan Terbaik di 2024

6. Pinjam Yuk

Pinjam Yuk dapat diandalkan untuk mendapatkan pinjaman dengan limit tinggi sampai Rp15 juta dengan pengajuan mudah. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan hanya melalui media komunikasi seperti telepon atau pesan peringatan.

7. Finmas

Pinjaman online dari Finmas sudah dipercaya untuk mencairkan dana hingga Rp15 juta dengan suku bunga rendah. Anda juga akan lebih aman dari teror atau ancaman ketika menunggak, karena platfrom ini sudah diawasi oleh OJK.

8. Kredivo

Pinjaman online yang tidak menggunakan DC lapangan dan menawarkan limit tinggi terakhir, yakni Kredivo. Anda bisa mengajukan pinjaman dengan suku bunga rendah kisaran 2,4% dengan limit tinggi sampai Rp30 juta.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Pinjol Limit Tinggi dan Bunga Rendah, Cicilan Ringan tanpa Dibebani Bunga TInggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: