Tradisi Menukar Uang di Indonesia, Apa Hukumnya?

Tradisi Menukar Uang di Indonesia, Apa Hukumnya?

Teguh Budi Raharjo, Dosen Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal --

DISWAY JATENG - Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan pada Hari Raya untuk saling berbagi uang baru yang sebelumnya sudah ditukar oleh yang akan membagikan. Tradisi berbagi uang baru ini telah turun-temurun dari generasi ke generasi. Lebaran, atau Idul Fitri, merupakan momen penting dalam agama Islam di Indonesia, di mana umat merayakan kemenangan setelah berpuasa sebulan penuh.

Selain sebagai waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan tetangga, Lebaran juga dikenal dengan tradisi berbagi uang baru. Kebiasaan ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sejak lama, memiliki makna simbolis yang dalam.

Menukar uang baru dianggap sebagai persiapan menyambut hari raya dengan lebih baik dan penuh berkah, karena uang baru dianggap sebagai simbol kesucian dan keberkahan yang diharapkan membawa keberuntungan bagi penerima uang tersebut.

BACA JUGA:Tukar Uang Baru di Tegal Mulai 1 April 2024

Apakah menukar uang baru itu Haram ataukah Halal?

Berbicara tradisi berbagi uang baru di Indonesia terkait dengan bagaimana cara untuk mendapatkan uang baru tersebut. Meskipun pemerintah telah menetapkan tempat resmi untuk pertukaran uang, praktiknya masih berlangsung di luar tempat tersebut.

Biasanya, pedagang musiman yang bergerak dalam bidang pertukaran uang melakukan praktik ini. Mereka menukarkan uang di bank dengan harga tertentu dan kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam Islam, praktek semacam ini sering dipandang sebagai bentuk riba atau keuntungan yang tidak adil karena riba dianggap sebagai dosa besar. Al-Quran melarang riba dan mengizinkan perdagangan yang adil.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-279: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktek riba adalah sesuatu yang sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia seharusnya berhati-hati dalam transaksi yang melibatkan riba, termasuk pertukaran uang.

BACA JUGA:Uang Baru Lebaran, BI Siapkan Rp 5,04 T

Menukar uang baru dengan nilai yang berbeda, terutama dengan memanfaatkan perbedaan nilai tukar yang tidak wajar, dianggap sebagai bentuk riba dalam Islam. Riba, yang melibatkan praktik ribawi, dilarang karena merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Islam menekankan pentingnya adil dan tanpa eksploitasi dalam pertukaran uang, untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi di masyarakat. Mendorong transaksi yang saling menguntungkan dan menghormati antara pihak-pihak yang terlibat merupakan prinsip yang diajarkan Islam.

Menukar uang baru dalam Islam dianggap halal karena tidak melibatkan riba atau bunga yang menambah atau mengurangi nilai uang itu sendiri. Dalam ajaran Islam, pertukaran uang harus bebas dari unsur ribawi seperti perbedaan nilai yang tidak adil. Ini dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, saling menguntungkan, dan kesetaraan dalam bertransaksi.

Dengan menukar uang baru tanpa selisih nilai, seseorang tidak hanya mematuhi prinsip ekonomi Islam, tetapi juga membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini mencegah terjadinya ketidakstabilan harga yang merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: