Pj Bupati Tegal dan Dinas Kesehatan Sidak Produk Makanan di Pasar dan Swalayan

Pj Bupati Tegal dan Dinas Kesehatan Sidak Produk Makanan di Pasar dan Swalayan

SIDAK - Pj bupati Tegal bersama tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) produk pangan melalui kegiatan intensifikasi pengawasan makanan dan minuman, baru-baru ini.

Sidak ini dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan seperti pasar Pepedan, swalayan Yapora Lebaksiu, swalayan Tiara Slawi Wetan, Toko Sahabat Putra Banjaran dan Lotte Mart.

BACA JUGA:DPC Partai Gerindra Kota Tegal Terima Sapi Nazar Kemenangan Prabowo-Gibran

Adapun, tujuan kegiatan ini untuk memastikan seluruh produk makanan dalam kondisi baik dan memenuhi syarat edar produk pangan olahan yang layak konsumsi.

“Menjelang lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan produk yang dipasarkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata Agustyarsyah.

Terkait dengan itu, dia mengimbau para pedagang ikut memastikan semua produk yang dipasarkan dalam kondisi aman dan legal.

BACA JUGA:Disnakerin Kota Tegal Pantau Pemberian THR Perusahaan

Masyarakat juga diminta meningkatkan kesadarannya agar menjadi konsumen cerdas dan tidak menganggap sepele gangguan kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang terkontaminasi.

“Ingat empat hal yang harus kita lakukan saat akan membeli produk makanan. Cek kemasannya, cek label, cek izin edarnya dan cek tanggal kedaluwarsanya atau yang sering kita kenal dengan istilah Cek KLIK,” kata Pj Bupati, saat sidak di Swalayan Yapora Lebaksiu.

Sementara, hasil pengawasan di Pasar Pepedan tidak ditemukannya kandungan bahan berbahaya pada sampel produk makanan yang diperiksa, baik itu rhodamin-B, formalin, klorin, boraks dan kandungan kimia berbahaya lainnya. 

BACA JUGA:Petugas Gabungan Kabupaten Pemalang Cek Swalayan dan Minimarket

Adapun sampel produk makanan yang diperiksa antara lain tahu, ikan asin, daging sapi, daging ayam, kerupuk, dan bakso.

Sementara di toko swalayan ditemukan sejumlah produk pangan yang kemasannya sudah rusak, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa, izin pangan industri rumah tangga atau PIRT yang sudah habis masa berlakunya, PIRT ilegal, dan tidak ada label pada kemasan produk.

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni mengimbau konsumen dan pedagang agar lebih cermat dalam membeli ataupun menjual produk makanannya, terlebih saat permintaan naik menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: