Petugas Gabungan Kabupaten Pemalang Cek Swalayan dan Minimarket

Petugas Gabungan Kabupaten Pemalang Cek Swalayan dan Minimarket

CEK - Petugas gabungan melakukan cek kedaluarsa pada makanan dan minuman di swalayan dan minimarket.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Polres Pemalang bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kedaluwarsa yang dijual di toko sembako, swalayan dan minimarket.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyampaikan, petugas mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan. Serta sembako yang dipajang di toko, swalayan dan minimarket yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pemalang.

“Sembako dan setiap produk makanan, seperti roti, susu, jajanan dan makanan ringan lainnya. Kami cek tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Jembatan Kalierang Cilongok Kabupaten Tegal Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta

Pihaknya belum menemukan adanya sembako dan produk makanan yang melewati tanggal kedaluwarsa.

“Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket. Untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kedaluwarsa, terutama pada bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.

Selain melakukan pengecekan, petugas gabungan juga mengimbau pedagang, agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA:Gelontorkan Anggaran APBD II Dukung Pembangunan 2 Jembatan di Kabupaten Tegal

"Cek secara rutin tanggal kedaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual," tegasnya.

Kapolres mengingatkan, bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: