6 Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang Resmi OJK dan Terbaik di 2024

6 Pinjol Bunga Rendah dan Tenor Panjang Resmi OJK dan Terbaik di 2024

Pinjol bunga rendah dan tenor panjang--

DISWAY JATENG - Pinjol bunga rendah dan tenor panjang dapat Anda gunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Pinjaman online kini menjadi alternatif untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Layanan penyedia pinjol bunga rendah dan tenor panjang menawarkan berbagai kemudahan untuk mendapatkan pinjaman. Dengan ini, kebutuhan dana daruratmu bisa terpenuhi tanpa perlu melalui proses ribet.

Keuntungan menggunakan pinjol bunga rendah dan tenor panjang yakni tidak terbebani jika melunasi tagihan atau utang. Sebelum mengajukan pastikan Anda gunakan platfrom yang sudah legal terdaftar OJK dan aman digunakan.

Karena itu, kami sudang merangkum beberapa platfrom pinjaman online yang mudah dan menawarkan berbagai kebutuhan mendesak. Berikut beberapa pinjol bunga rendah dan tenor panjang yang legal dan diawasi OJK.

BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair Tanpa DC Lapangan Resmi Terdaftar OJK, Menawarkan Limit Tinggi dan Bunga Rendah

Aplikasi pinjaman online terbaru 2024

1. Pinjam Duit

Pinjol bunga rendah dan tenor panjang pertama, yakni Pinjam Duit. Aplikasi satu ini menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta dan bisa cepat cair.

Suku bunga paling rendah yang diberikan kisaran 0,08% per hari. Pinjaman yang diberikan minimal Rp500 ribu hingga Rp10 juta dengan tenor mulai dari 120 - 180 hari.

2. Dana Rupiah

Dana Rupiah menawarkan pinjaman online dengan suku bunga rendah dan tenor panjang. Anda hanya akan dikenai bunga maksimal per tahun yang tergolong cukup kecil, yakni 10,5% per tahun.

Tak hanya bunga rendah saja, untuk plafon pinjaman yang diberikan tergolong cukup besar yakni Rp25 juta. Dana tersebut bisa dicairkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak seperti modal usaha dan lainnya.

BACA JUGA:3 Cara Mengatasi Data Pribadi Disebar oleh DC Lapangan Pinjol Jika Terlanjur Menggunakan Platfrom Ilegal

3. Adakami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: