Polres Tegal Ungkap 2 Perkara Premanisme saat Operasi Pekat Candi Berlangsung

Polres Tegal Ungkap 2 Perkara Premanisme saat Operasi Pekat Candi Berlangsung

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK menunjukan barang bukti.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Selama digulirkanya Operasi Pekat Candi 2024 dari tanggal 6 hingga  25 Maret 2024. Polres Tegal berhasil mengungkap 2 perkara premanisme.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK menyatakan,  operasi  digulirkan  untuk  pemberantasan penyakit masyarakat pada bulan Ramadan. Seperti minuman keras, premanisme, judi, petasan, perzinaan dan narkoba. Khusus untuk perkara premanisme di kejadian pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Tarub pada 6 Maret 2024. Pelaku berinisial MB, 45, melakukan pemerasan uang dengan modus operandi berpura-pura membeli sikat cuci baju. 

BACA JUGA:Polres Pemalang Ungkap Judi Togel hingga Prostitusi saat Operasi Pekat 2024

“Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam sambil berteriak  saya butuh uang kepada korban yang merupakan pemilik toko dan sedang berada pada toko gerabah," ujarnya.

Saat korban tidak menyerahkan uang, pelaku menusukan pisau lipat ke arah perut kobran. Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk atau robek di bagian perut dan jari tengah sebelah kanan. Kemudian perkara premanisme kedua terjadi di wilayah hukum Polsek Margasari pada 11 Maret 2024.  Bermula ketika mantri bank melakukan penagihan kepada ibu pelaku yang merupakan debitur dan sudah menunggak angsuran beberapa bulan. 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pemalang Adakan Rapat Koordinasi

“Mantri bank tersebut menyampaikan angsuran harus segera ditutup, meski debitur telah menjelaskan adanya masalah ekonomi yang menimpa keluarganya," cetusnya.

Mendengar hal tersebut, pelaku berinisial MST, 29,  yang bekerja sebagai buruh beralamat Desa Prupuk Utara, Margasari marah dan berteriak. Kedua pelaku telah masuk dalam tahap penyidikkan. Pelaku pertama dengan  TKP  Tarub dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Monitoring Pasar Belik yang Terbakar

“Sedangkan pelaku kedua dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: