Bawaslu Kabupaten Pemalang Adakan Rapat Koordinasi

Bawaslu Kabupaten Pemalang Adakan Rapat Koordinasi

MEMBUKA - Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi membuka Rakor pengawasan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi (rakor). Pengawasan penetapan perolehan kursi dan 

calon terpilih Pemilu tahun 2024 di salah satu hotel di Pemalang. 

Kutua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi mengatakan, rakor yang sedang dilaksanakan ini adalah persiapan pengawasan penetapan perolehan  kursi dan penetapan calon terpilih. DPRD Kabupaten Pemalang hasil Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Baitulquran Ukhuwah Kota Tegal Adakan Pesantren Ramadan

Bawaslu  mengundang seluruh stakeholder dan partai politik peserta Pemilu. Adapun tujuannya untuk mengawasi saat penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu tahun 2024.

"Maka sebelum penetapan dilakukan oleh KPU, semua harus tahu dulu regulasinya seperti apa. Sehingga nantinya pada saat penetapan oleh KPU akan sesuai dengan aturan yang berlaku,"katanya.

Jika ada perselisihan yang lokusnya di Kabupaten Pemalang,  berarti KPU dalam menetapkan itu paling lama tiga hari setelah KPU mendapat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan penetapan perolehan suara secara nasional setelah paska perselisihan hasil Pemilu.

BACA JUGA:Lebaran, Stok Elpiji di Tegal Raya Ditambah 4,3 Persen

Jadi, KPU tidak boleh menetapkan, tapi menunggu Mahkamah Konstitusi. Yang akan memberitahukan kepada KPU setelah permohonan pengajuan perselisihan hasil Pemilu diregister. Jika Pemalang tidak ada maka menunggu pemberitahuan kepada KPU secara berjenjang ke bawah. 

"Setelah itu paling lama tiga hari baru KPU melaksanakan penetapan dengan mengundang partai politik,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: