7 Pinjol Limit Tinggi Resmi OJK yang Tidak Menggunakan DC Lapangan untuk Menagih Utang

7 Pinjol Limit Tinggi Resmi OJK yang Tidak Menggunakan DC Lapangan untuk Menagih Utang

Pinjol limit tinggi resmi OJK--

4. UangMe

UangMe merupakan pinjol tanpa DC lapangan yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman online. Hanya modal KTP Anda bisa mencairkan pinjaman mulai dari Rp400 ribu sampai Rp50 juta.

BACA JUGA: 8 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dengan Limit Besar, Cicilan Ringan Tak Perlu Takut Lagi Teror Penagihan

5. Tunaiku

Tunaiku tidak menggunakan debt collector sebagai penagih pihak ketiga dan aman untuk digunakan. Platfrom pinjaman satu menawarkan limit hingga Rp20 juta dengan tenor 6-20 bulan.

Anda dapat mengajukan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bisa cepat cair. Seperti pada umumnya pinjol ini hanya membutuhkan KTP dan tanpa memberikan agunan.

6. Julo

Pinjol limit tinggi resmi OJK yang cocok digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak berikutnya, yakni Julo. Plafon pinjaman yang diberikan bisa cair hingga Rp15 juta dengan suku bunga dibawah 3% per bulan.

BACA JUGA: 6 Cara Agar DC Lapangan Pinjol Berhenti Menganggu dan Melakukan Intimidasi Kepada Nasabah Galbay

Tak hanya itu, tenor pinjaman yang diberikan tergolong panjang dan dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah. Maksimal tenor cicilan pinjaman tergolong cukup lama, yakni maksimal 1 tahun atau 12 bulan.

7. Modalku

Aplikasi pinjol yang tidak ada DC lapangan dan menawarkan limit tinggi terakhir, yakni Modalku. Platfrom pinjaman satu ini cocok digunakan untuk mendapati modal usaha, khususnya UMKM.

Syarat pengajuan mudah dan proses pencairan cepat membuat pinjaman ini diminati oleh banyak nasabah. Limit pinjaman yang ditawarkan bisa mencairkan dana sampai Rp250 juta.

BACA JUGA: 5 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024 yang Aman dari Praktik Penagihan Kasar

Demikian informasi seputar aplikasi pinjol limit tinggi resmi OJK yang tidak ada DC lapangan dan sudah terdaftar OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: