27.562 Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal Sudah Punya NIB

27.562 Pelaku UMKM di Kabupaten Tegal Sudah Punya NIB

PELATIHAN - Kepala KPw BI Tegal Marwadi bersama sejumlah Kepala OPD dan pelaku usaha dalam acara Fasilitasi Halal dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Tegal yang terdata sebanyak 117.255 pengusaha. Dari jumlah tersebut, baru 23,5 persen yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sekitar 27.562 pelaku usaha. Sedangkan sisanya, 89.693 pelaku UMKM belum terdaftar. 

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat membuka acara Fasilitasi Halal dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa (26/3/2024).

Pelatihan ini digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal yang bekerjasama dengan Pemkab Tegal.

BACA JUGA:KPK Beri Nilai Integritas Pemprov Jateng 77,91, PJ Gubernur Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan

Agustyarsyah mengapresiasi dan sangat mendukung kegiatan tersebut. Sebab, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dinilai dari tingkat risiko kegiatan usaha.

"Sehingga pelatihan ini sangat penting," ujarnya. 

Agustyarsyah menegaskan, bahwa sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Dan untuk mendapatkan sertifikat halal itu, sekarang lebih mudah. Yaitu melalui mekanisme self declare. Artinya, cukup dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi.

BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Dituntut 8 Tahun Penjara

"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Bank Indonesia dan Walisongo Halal Center yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal," kata Pj Bupati Agustyarsyah.

Dia berharap, para pelaku usaha yang belum memilik NIB untuk mengurus secepatnya. Sehingga usahanya dapat berjalan lancar dan aman serta nyaman.

"Masih banyak yang belum memiliki NIB, jumlahnya hampir 75 persen," cetusnya.

BACA JUGA:Ratusan Nanas Madu di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Dibuat Menjadi Selai

Sementara, Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, kegiatan fasilitas halal dan pelatihan ini diikuti 100 UMKM. Mereka nantinya akan mendapatkan sertifikat sistem jaminan produk halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: