Tiga Pasangan Tanpa Nikah Diciduk Satpol PP Kabupaten Pemalang

Tiga Pasangan Tanpa Nikah Diciduk Satpol PP Kabupaten Pemalang

KETAHUAN - Satu dari tiga pasangan tanpa nikah diciduk saat berada di hotel wilayah Comal.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah hotel dan indekos. Dalam kegiatan itu, berhasil menciduk tiga pasangan diluar nikah di salah satu hotel di Pemalang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat mengatakan, ini lanjutan agenda setelah penandatanganan kesepakatan antara Pemkab dengan para pemilik hotel, tempat hiburan, panti pijat dan warung makan sebelum puasa. Yang berisi tentang pembatasan serta penutupan sementara kegiatan agar tidak mengganggu ibadah umat Islam selama Ramadan. Maka, pihaknya menyisir hotel dan indekos yang diduga tetap menerima tamu berpasangan tanpa status pernikahan.

BACA JUGA:Potensi Hujan Lebat, BPBD Kabupaten Tegal Serukan Waspadai Perubahan Cuaca

“Sekarang kita laksanakan penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Pemalang. Sesuai dengan kesepakatan kemarin, bersama para pengusaha itu agar menjaga iklim kondusif selama puasa,” jelasnya.

Pihaknya melakukan penyisiran di beberapa penginapan, hotel dan indekos di sejumlah titik. Hasilnya ditemukan ada tiga pasangan tanpa bukti surat pernikahan bersama-sama satu kamar di sebuah hotel di Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami. Sehingga dilakukan pengamanan ke Kantor Satpol PP untuk penulisan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Usai Lebaran, Umumkan Hasil Lelang Kolam Renang Bangun Tirta Kabupaten Tegal

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul Khotimah menyampaikan, berdasarkan data semua pasangan yang terciduk merupakan orang baru dan belum ada catatan penangkapan. Sehingga mereka diminta membuat surat pernyataan tidak berkegiatan yang mengarah tindakan asusila atau prostitusi kembali.

"Jika tertangkap lagi dan terbukti, maka akan diproses tindak pidana ringan,” tegasnya.

BACA JUGA:Lazisnu Kabupaten Tegal Bantu Becak kepada Korban Puting Beliung

Untuk hotel langsung diberi sanksi teguran tertulis dan bila ditemukan lagi akan dijerat sesuai dengan aturan.

"Ini jadi pelajaran kepada semuanya agar tidak melakukan hal serupa. Pada momentum ini harus dijaga konduktivitas bersama demi kelancaran ibadah puasa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: