Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Singgung Perusahaan Tanpa Andalalin

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Singgung Perusahaan Tanpa Andalalin

KETERANGAN : M Khuzaeni memberikan keterangan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

Pusat keramian akan berpindah di pintu selatan yang lebih luas, dan tidak mengakibatkan kemacetan. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus menyediakan pos bea cukai saat barang keluar di pintu pabrik.

BACA JUGA:Marak Pencurian Suku Cadang Panel Lampu PJU di Kabupaten Tegal

Jika jalan masuk sempit, maka akan membuat kendaraan antre. Pastinya, kendaraan akan menutupi jalan raya. 

“Kami berharap kepada Pj Bupati Tegal untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum ada Andalalin,” tandasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: