Kominfo Bahas AI dalam Sosialisasi Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual
FOTO BERSAMA - Peserta dan narasumber foto bersama.Foto: Istimewa --
DISWAYJATENG, SALATIGA - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Telah menyelenggarakan forum sosialisasi dengan tema 'Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Peluang' pada 20 Maret 2024 di Kota SALATIGA.
Acara ini dilaksanakan di Auditorium FTI Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari komunitas pegiat sosial media. Mahasiswa dan masyarakat umum di Kota Salatiga dan sekitarnya.
BACA JUGA:Jalan Singkil-Pedeslohor Adiwerna Kabupaten Tegal Rusak Parah, Begini Respon DPRD
Dipandu oleh Yuliana Fonataba, acara ini menghadirkan narasumber yaitu Dr Tri Junianto SH MH, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Jawa Tengah dan Ludia Amaye Maryen, Content Creator dan Miss Papua 2018.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membawa lompatan kemajuan di bidang IPTEK, ekonomi kreatif, good governance, dan komunikasi publik. AI mempermudah manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas dalam kehidupan sehari-hari dalam bidang riset, jurnalisme, perbankan, manufaktur, pertanian, dan pelayanan publik lainnya.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Pj Bupati Tegal Minta Tempat Karaoke dan Panti Pijat Tutup
“Perkembangan AI tidak mungkin dibendung. Namun mengantisipasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan AI jelas diperlukan. Hal ini semakin mendesak untuk dilakukan jika melihat seberapa cepat laju masyarakat dalam pemanfaatan produk-produk AI belakangan ini,” ungkap Astrid Ramadiah Wijaya SIP MA, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM dalam sambutannya.
Menurutnya, dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, penggunaan AI juga dapat berbenturan dengan permasalahan hak cipta dan juga persoalan etika bagaimana semestinya industri AI generatif memberikan penghargaan terhadap pemilik konten yang menjadi bahasan baku AI generatif tersebut.
Dalam sesi diskusi, Tri Junianto sebagai narasumber menjelaskan bahwa AI seharusnya menjadi alat untuk membantu pekerjaan di mana pada akhirnya kita lah yang tetap harus melakukan evaluasi dan inovasi agar hasilnya tetap original.
BACA JUGA:Jadi Mitra BPBD Kabupaten Tegal, FPRB Matangkan Program Kerja
“AI adalah komputer atau mesin yang fungsinya adalah untuk membantu kegiatan kita yang mana seharusnya menjadi asisten dan kita adalah tuannya. Jika itu diterapkan, maka bisa menghindari terjadinya pelanggaran hak cipta,” ungkap Tri Junianto.
Meskipun AI berpotensi menjadi ancaman dan memiliki dampak negatif, pemanfaatan yang bijak justru bisa menguntungkan. Hal ini disampaikan oleh Ludia yang merupakan seorang Content Creator yang memanfaatkan AI untuk pembuatan konten-kontennya.
Menurutnya, dengan menggunakan AI, dia dapat dengan mudah untuk mencari ide-ide konten dan melakukan riset. “AI mungkin bisa mengancam beberapa pekerjaan, tapi bagi saya sebagai Content Creator justru memberikan dampak yang luar biasa,” terangnya.
BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Ingatkan Perusahaan Bayar THR sesuai Regulasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: