Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Rakor Teknis Usulan Musrenbang Kecamatan

Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Rakor Teknis Usulan Musrenbang Kecamatan

BAHAS - Proses pembahasan usulan musrenbang kecamatan yang dilakukan Dinas Perintrtansnaker.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Bertempat di ruang Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja dan Ketransmigrtasian. Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi  teknis usulan musrenbang  kecamatan.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Sekretaris Dinas Suyoto mengatakan, menyatakan rapat kali ini membahas 6 usulan  kegiatan pelatihan yang terdiri dari 5 desa  dan 1 kelurahan. 

BACA JUGA:Wujudkan Wisata Edukasi, Disporapar Kabupaten Tegal Gandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk desa masing-masing Trayemen mengajukan pelatihan las, Kalisapu pelatihan hantaran, Sigentong pelatihan komputer, Rangimulya pelatihan pendingin, Cempaka pelatihan kerajian ukir dan meleler. 

"Sementara Kelurahan Kagok pelatihan handycraft," ujarnya, Selasa 19 Maret 2024.

Kegiatan kali ini dihadiri perwakilan dari 3 kecamatan pengusul.Yakni Slawi, Warureja dan Bumijawa serta Bappeda Litbang Kabupaten Tegal. Pihaknya memberikan rekomendasi atau saran pelatihan ini diikuti oleh 20 orang peserta.

BACA JUGA:Baznas Kota Tegal Serahkan Bantuan kepada 80 Mustahik

"Dari masing-masing  kegiatan dengan ketentuan peserta yang diikutsertakan desa atau kelurahan merupakan orang yang membutuhkan keterampilan tersebut," cetusnya.

Hal ini untuk menunjang karir maupun usahanya dan komitmen mengikuti pelatihan sampai dengan selesai. Sehingga tidak menimbulkan kendala teknis di lapangan dan mendapatkan hasil yang baik.

BACA JUGA:Zainal Ali Mukti Jabat Kepala Disdukcapil Kota Tegal

"Dari beberapa kegiatan pelatihan tersebut juga kami rekomendasikan untuk sampai dengan uji kompetensinya sehingga peserta memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP," ungkapnya.

Harapannya,  usulan ini dapat disetujui juga oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KabupatenTegal. Sebagai salah satu upaya pemberdayaan dan peningkatan kompetensi masyarakat Kabupaten Tegal di tahun 2025 mendatang.(adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: