5 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking Terbaru 2024 Resmi OJK
Pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking --
DISWAY JATENG - Pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking menjadi pilihan yang cocok untuk digunakan jika ada keperluan mendesak. Proses pengajuan yang diberikan jauh lebih mudah daripada meminjam uang di lembagai keuangan lainnya.
Perlu diingat sebelum menggunakan pinjol, pastikan pilih aplikasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking menjadi salah satu alternatif pinjaman dana mendesak aman dan cocok digunakan.
Selain itu, penagihan yang dilakukan pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking aman tidak menggunakan teror. Kebanyakan pinjol menggunakan debt collector (DC) untuk menagih ke nasabah, hal ini seringkali dikhawatirkan oleh beberapa debitur..
Dengan adanya pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking, nasabah tidak perlu takut lagi dengan ancaman atau teror. Berikut beberapa platform pinjaman online yang tidak menggunakan debt collector.
BACA JUGA: Laporkan Jika Penagihan DC Lapangan Pinjol Ilegal Melakukan 4 Tindakan Merugikan ini
Daftar aplikasi pinjol tanpa DC lapangn dan BI Checking
1. KTA Kilat
Aplikasi pinjol tanpa DC lapangan dan BI Checking pertama yang aman digunakan, yaitu KTA Kilat. Platform pinjaman online yang dikelola oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa yang mudah dan cepat cair.
Calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman bisa kapanpun dan dimanapun asalkan memenuhi syarat. Limit pinjaman yang ditawarkan maksimal Rp8 juta dengan tenor pinjaman 180 hari.
2. Finmas
Finmas merupakan salah satu platform pinjol yang mudah diajukan dan terpercaya untuk digunakan. Finmas dikelola oleh PT Oriente Mas Sejahtera yang merupakan bagian dari Oriente Group.
Platfrom satu ini menawarkan limit maksimal pinjaman sampai Rp5 juta dengan tenor yang dapat disesuaikan. Selain itu, aplikasi ini memberikan kemudahan membayar tagihan melalui tranfer ATM, M-Banking, dan lainnya.
BACA JUGA: 6 Ciri-ciri Penipuan DC Lapangan Pinjol Bodong di Bulan Ramadhan yang Perlu Diwaspadai
3. Tunaiku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: