Perkembangan Fidusia Online di Indonesia
Dr Sanusi SH MH (dosen Pascasarjana UPS Tegal)--
6. Penafsiran Klausa Perjanjian. Perbedaan dalam penafsiran klausa perjanjian fidusia online bisa menjadi sumber sengketa. Pihak-pihak yang terlibat mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang hak dan kewajiban mereka sesuai dengan isi perjanjian.
7. Penyelesaian Sengketa dan Yurisdiksi. Pertanyaan terkait penyelesaian sengketa dan yurisdiksi juga dapat menimbulkan sengketa. Klausa penyelesaian sengketa yang tidak jelas atau konflik dalam menentukan yurisdiksi dapat menjadi sumber perselisihan.
Penting untuk mencatat bahwa penyelesaian sengketa fidusia online dapat melibatkan proses hukum konvensional atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase. Upaya prevenstif, seperti perjanjian fidusia yang jelas dan pemahaman yang baik antara pihak-pihak yang terlibat, dapat membantu mengurangi risiko sengketa. Selain itu, regulasi yang jelas dan diterapkan dengan baik juga dapat meminimalkan potensi konflik.(*)
oleh : Dr Sanusi SH MH
(Dosen Pascasarjana UPS Tegal)
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: