Jangan Takut, Inilah 5 Solusi Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Cukup Bar-bar dan Meresahkan

Jangan Takut, Inilah 5 Solusi Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Cukup Bar-bar dan Meresahkan

solusi menghadapi dc pinjol yang bar-bar--foto kupas online

DISWAY JATENG - Saat meminjam pada aplikasi pinjaman online atau pinjol terkadang ada rasa khawatir akan penagihan yang menakutkan dari para Debt Collector pinjol yang terkenal cukup bar-bar.

Banyak korban pinjol yang telat bayar hingga tidak mampu membayar mendapat ancaman bahkan teror dari para Debt Collector pinjol yang cukup bar-bar dan meresahkan.

Para Debt Collector pinjol yang cukup bar-bar mengancam para nasabahnya mulai dari kata-kata kasar hingga menyebar data pribadi ke semua kontak.

Padahal apabila berada dalam situasi demikian, para nasabah pinjol tidak perlu khawatir dan harus tetap tenang menghadapinya. Jangan sampai intimidasi dari para Debt Collector pinjol yang cukup bar-bar itu justru merugikan diri kita sendiri.

Terang saja hal itu cukup membuat banyak para nasabah pinjol merasa takut dan tak sedikit yang akhirnya harus memutuskan bertindak dengan hal-hal yang tidak seharusnya. Nah, bagi yang sedang dalam kondisi sulit sebaiknya yuk simak solusinya dibawah ini. Berikut 5 solusi menghadapi Debt Collector pinjol yang cukup bar-bar berikut ini agar tak salah langkah.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Hapus Data Kontak dari Pinjol yang Aman, Tak Perlu Khawatir Diteror Debt Collector

1. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

Nah bagi yang sudah mulai merasakan bahwa Debt Collector pinjol tersebut sangat meresahkan dan mulai bar-bar dalam menagih. Kalian bisa segera melaporkan para DC tersebut sekaligus aplikasi penyedia layanan pinjol tersebut ke OJK dan Satgas Waspada Investasi.

Pihak tersebut akan menanggapi pengaduan yang kalian kirimkan dan akan memberikan perlindungan untuk kalian dari ancaman dan teror para Debt Collector yang meresahkan.

2. Pahami Aturan OJK

Solusi selanjutnya, kalian harus memahami aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pinjol beserta penagihannya.

Kalian harus tau, bahwa nasabah pun wajib dilindungi dari para Debt Collector yang menagih dengan cara kekerasan atau sudah diluar aturan.

Nah jika kalian memahami bagaimana aturan dari OJK, kalian pun bisa menyampaikan pada pihak Debt Collector  terkait aturan tersebut dan juga pihak penyedia layanan pinjol agar mereka lebih sopan dalam menagih.

BACA JUGA:Ketahui Cara Agar Debt Collector Pinjol Tidak Datang ke Rumah, Begini Tips Menghadapinya yang Harus Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: