Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Tegal Adakan Rapat Finalisasi Pembahasan Draf LKPJ 2023

Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Tegal Adakan Rapat Finalisasi Pembahasan Draf LKPJ 2023

RAPAT FINALISASI - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono membuka Rapat Finalisasi Pembahasan Draf LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2023.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal mengadakan Rapat Finalisasi Pembahasan Draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2023. Rapat Finalisasi dibuka Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan dihadiri Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Staf Ahli Wali Kota, Asisten I, II, III.

Rapat Finalisasi mengundang seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot), serta Tim Teknis dan Tim Penyusun LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun 2023 dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkot. Rapat dimoderatori Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal Zainal Ali Mukti.

Rapat Finalisasi ini diadakan dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal Mohamad Afin menyampaikan, Rapat Finalisasi ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dalam menyusun laporan untuk disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berperan serta mencurahkan pikiran dan tenaganya demi tersusunnya LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2023, khususnya kepada Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal dan Tim Penyusunan LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2023.

Mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pada Pasal 69 Ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib melaporkan penyelengaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD.

Yakni yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Penyusunan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 merupakan Laporan Pertanggungjawaban terakhir dari masa jabatan saya sebagai wali Kota Tegal periode 2019-2024,” kata wali kota. 

LKPJ ini penting bagi Kepala Daerah karena merupakan kewajiban konstitusi, berisi laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Yakni meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintah.

“Kemudian kebijakan strategis Kepala Daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2022, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” jelas wali kota.

Penyusunan LKPJ ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019-2024 yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun 2023. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran  2023. 

Semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal diharapkan secara maksimal dapat melaksanakan penyusunan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan selama 2023 yang telah berjalan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat Kota Tegal. 

Sebab, LKPJ juga sebagai bentuk tanggungjawab, transparansi, dan partisipasi masyarakat serta sebagai upaya mewujudkan good governance demi terselengaranya pemerintahan yang demokratis. Karena itu, wali kota berharap LKPJ yang sedang disusun ini mampu memberikan penjelasan yang normatif dan objektif tentang kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tegal.

“Khususnya pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 kepada DPRD dan masyarakat,” ungkap wali kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: