PMI Kabupaten Pemalang Diaudit Akuntan Publik

PMI Kabupaten Pemalang Diaudit Akuntan Publik

MENERIMA - Ketua PMI Kabupaten Pemalang Akhmad Fatah (kanan) didampingi pengurus dan kepala UDD menerima hasil audit eksternal.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk menjadi organisasi kemanusiaan yang profesional. Salah satu bentuk komitmennya pengelolaan keuangan dan aset PMI ini, setiap tahunnya melaksanakan audit eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik. 

Hal ini sejalan dengan visinya, yaitu menjadi organisasi kemanusiaan yang sigap, inovatif, akuntabel, profesional dan dicintai Masyarakat.  Di awal tahun 2024, PMI bekerjasama dengan kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Suhartati dan rekan dari Semarang.  Audit ini, difokuskan pada pengelolaan keuangan dan aset  secara menyeluruh pada  Unit Donor Darah dan Markas PMI Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Tegal Amankan ODGJ

Ketua PMI Kabupaten Pemalang Akhmad Fatah menggunakan setiap tahun  melaksanakan audit eksternal keuangan di Markas dan UDD yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana UDD yang bersumber dari  Biaya Pengganti Pengolahan Darah  (BPPD ).

Hasil pungut dari masyarakat pengguna darah. Serta penggunaan dana keuangan  Markas PMI yang bersumber  dari  Bulan Dana PMI yang diselenggarakan setiap tahunnya.

"Audit eksternal ini, PMI telah menunjuk auditor dari Kantor Akuntan Publik yang sudah bersertifikat untuk menjalankan proses audit. Harapannya agar proses audit dapat berjalan lebih netral,"katanya.

BACA JUGA:Kasus Histeris di TPS 01 Lemahduwur Kabupaten Tegal Berlanjut

Hasil audit sebagaimana dikutip pada laporan keuangan  yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan laporan auditor independen. Disebutkan bahwa laporan keuangan PMI Kabupaten Pemalang menyajikan secara wajar. 

Dalam semua hal yang material, posisi keuangan PMI  Kabupaten Pemalang tanggal 31 Desember 2023 dan laporan aktivitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entititas Tanpa Akuntanbilitas Publik (SAK-ETAP). 

Dijelaskan, audit yang diagendakan setiap laporan akhir tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban  pengurus. Hasil audit tersebut akan ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan bentuk kepercayaan masyarakat kepada PMI. 

BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Gandeng Trade and Investment Queensland

Kemudian laporan hasil audit  selanjutnya untuk dikirim ke pengurus PMI pusat di Jakarta, PMI Provinsi Jawa Tengah dan   Bupati Pemalang. Sebelumnya PMI Kabupaten Pemalang secara rutin juga telah melaksanakan audit ekternal, tahun sebelumnya, hasil laporan audit independen dan pendapatnya sama dengan tahun ini menyebutkan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: