6 Aplikasi Pinjol 500 Ribu Modal KTP Langsung Cair Legal Terdaftar OJK 2024

6 Aplikasi Pinjol 500 Ribu Modal KTP Langsung Cair Legal Terdaftar OJK 2024

Pinjol 500 ribu modal KTP langsung cair terbaru 2024--

DISWAY JATENG - Aplikasi pinjol 500 ribu langsung cair modal KTP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dengan nominal yang kecil. Dengan menggunakan KTP saja bisa langsung cair ke rekening atau dompet digitalmu.

Persyaratan yang mudah dan proses cepat menjadikan pinjol 500 ribu langsung cair modal KTP banyak diminati. Aplikasi pinjaman online yang akan direkomendasikan tentunya sudah ada izin dan pengawasan dari OJK.

Pastikan Anda jangan sampai salah pilih menggunakan pinjaman online karena bisa beresiko merugikan. Pinjol 500 ribu langsung cair modal KTP dapat diajukan hanya dengan online, dimana pun dan kapan pun.

Dengan ini, kamu dapat mengajukan pinjaman tanpa perlu syarat ribet lagi. Berikut beberapa aplikasi pinjol 500 ribu langsung cair modal KTP terbaru 2024.

BACA JUGA:Galbay Pinjol Bisa Dipenjara atau Tidak? Begini Penjelasan Hukumnya

1. JULO

Aplikasi pinjol 500 ribu langsung cair modal KTP pertama, yaitu Julo. Dikembangkan PT Julo Teknologi finasial yang dapat diakses pengajuannya 24 jam.

Pinjol satu ini menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp400 Ribu sampai Rp2 Juta dengan tenor yang dapat disesuaikan. Aplikasi pinjaman online ini cocok banget digunakan untuk kebutuhan mendesak karena proses pencairannya cepat.

2. UKU

Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Tenor yang diberikan juga fleksibel yaitu mulai dari 60 sampai 180 hari.

Bunga yang diberikan hanya sebesar 0,35% sampai 0,8% saja. Bunga tahunan yang diberikan UKU sebesar 14% per bulannya.

BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Terbaru 2024, Langsung Cair Dalam Hitungan Menit

Syarat pengajuan cuma modal KTP dan syarat pinjaman diusia 21 tahun. Pinjaman online UKU merupakan salah satu platform pinjol yang tanpa harus melewati proses BI checking.

3. AdaKami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: