Galbay Pinjol Bisa Dipenjara atau Tidak? Begini Penjelasan Hukumnya

Galbay Pinjol Bisa Dipenjara atau Tidak? Begini Penjelasan Hukumnya

Galbay pinjol apakah bisa dipenjara?--

DISWAY JATENG - Apakah galbay pinjol bisa dipenjara atau dipidana? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak artikel ini sampai tuntas supaya Anda tidak salah paham.

Pinjaman online saat ini menjadi alternatif kebutuhan mendesak yang populer digunakan di Indonesia. Namun, tak sedikit orang melakukan gagal bayar dan tidak bisa melunasi utang pinjol. Tak heran bila banyak yang menanyakan jika galbay pinjol bisa dipenjara atau tidak.

Lantas apakah galbay pinjol bisa dipenjara? Kami sudah merangkum jawaban tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadi, buat Anda yang saat ini gagal bayar atau tidak melunasi utang pinjol, sebaiknya simak dengan baik. Berikut jawaban dari galbay pinjol bisa dipenjara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:10 Cara agar DC Lapangan Pinjol Tidak Datang ke Rumah Meskipun Nasabah Galbay

Apakah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara atau Dipidana?

Merujuk pada aturan hukum di Indonesia galbay atau tidak melunasi utang pinjol tidak bisa dipidana dengan penjara. Hal ini sudah diatur pada Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, menjelaskan:

Perbuatan mengambilalih atau mempergunakan barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan orang lain.

Sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, menjelaskan:

Perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, membujuk orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada orang lain.

Pada kasus galbay pinjol bisa dipenjara atau tidak, jelas tidak ada unsur penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh nasabah gagal bayar. Selain itu, nasabah yang tidak melunasi utang juga tidak mengambilalih atau mempergunakan barang milik pemberi pinjaman dengan melawan hukum.

BACA JUGA:Rentang Waktu DC Lapangan Pinjol Berhenti Menagih Utang ke Nasabah

Tak hanya itu, nasabah juga tidak membujuk pemberi pinjaman untuk memberikan pinjaman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada pemberi pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: