DC Lapangan Pinjol yang Melanggar 3 Aturan ini Gak Perlu Dibayar, Sah Menurut OJK

DC Lapangan Pinjol yang Melanggar 3 Aturan ini Gak Perlu Dibayar, Sah Menurut OJK

DC lapangan pinjol melanggar aturan ini gak perlu dibayar--

2. Teror dari DC Pinjol

OJK pernah menyarankan, bahwa jika ada DC lapangan pinjol melakukan penagihan tidak sesuai aturan maka nasabah tidak perlu bayar. Lalu bagaimana jika dipaksa untuk bayar tagihan?

Apabila nasabah dipaksa bayar tagihan dan saat itu juga belum ada uang, YLKI menyarankan abaikan penagihan tersebut. Hal ini dikarenakan DC sudah menganggu debitur, selain itu Anda juga bisa adukan ke OJK atau polisi.

BACA JUGA:Begini 6 Trik Galbay Pinjol Ilegal di 2024 Supaya Bebas dari Jeratan Utang

3. Lapor ke OJK

Seperti yang sudah dijelaskan pada poin kedua, yakni nasabah berhak lapor jika debt collector melakukan kekerasan. Karena itu, jika mendapati tindakan yang tak menyenangkan dari DC lapangan, segera lapor ke OJK.

Pastikan laporan yang dibuat harus disertai dengan bukti pendukung seperti video, isi chat, rekam suara, dan lain sebagainya. Setelah itu anda bisa lapor melalui kontak 157 atau ke website resmi OJK.co.id.

Selain itu, Anda juga bisa lapor ke email konsumen @ojk.co.id atau [email protected]. Dengan melibatkan OJK diharapkan tindakan preventif dan penegakan hukum dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik merugikan.

Demikian praktik penagihan yang membuat debitur tidak perlu bayar utang apabila mengalami kerugian dari DC lapangan pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: