DC Lapangan Pinjol yang Melanggar 3 Aturan ini Gak Perlu Dibayar, Sah Menurut OJK

DC Lapangan Pinjol yang Melanggar 3 Aturan ini Gak Perlu Dibayar, Sah Menurut OJK

DC lapangan pinjol melanggar aturan ini gak perlu dibayar--

DISWAY JATENG - OJK anjurkan kepada debitur tidak bayar tagihan apabila DC lapangan pinjol melakukan seperti ini. Simak artikel ini sampai tuntas supaya Anda tidak salah paham.

Keberadaan DC lapangan pinjol tentu saja menjadi kekhawatiran bagi nasabah galbay. Debt collector akan datang ke rumah jika debitur tak kunjung bayar utang, kondisi ini seringkali memicu upaya penagihan agresif dari pihak penagih.

Karena nasabah tidak mampu bayar tepat waktu merupakan masalah utama adanya penagihan dari DC lapangan pinjol. Hal tersebut memicu adanya penagihan yang dilakukan kunjungan oleh debt collector ke rumah.

Lalu, nasabah tak perlu bayar atau melunasi utang jika DC lapangan pinjol melakukan apa? Sebelum itu simak beberapa aturan penagihan sesuai ketentuan OJK yang perlu Anda pahami.

BACA JUGA:Tanpa Bayar Bisa Hangus, Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Paling Efektif untuk Dicoba

Tahap penagihan utang oleh DC lapangan pinjol

Langkah awal penagihan oleh debt collector akan dilakukan dengan menghubungi debitur melalui telepon atau pesan teks. Pada proses ini pihak DC pinjol akan bernegosiasi mengatur pembayaran yang tertunda dengan cara profesional sesuai aturan OJK.

Apabila nasabah tidak merespon atau mengabaikan pembayaran utang pinjol, maka pihak perusahaan pinjol akan mengutus DC lapangan. Debt collector akan datang ke rumah bertujuan menagih utang dan mencari solusi jalan keluar untuk melunasi tagihan tersebut.

Itulah tahapan penagihan utang oleh debt collector yang diperbolehkan OJK. Sebagai debitur yang bijak sebaiknya pahami aturan penagihan tersebut supaya bisa menerima kedatangan DC dengan baik.

Lalu, praktik penagihan seperti apa yang dilarang oleh OJK? Berikut beberapa penagihan yang tidak diperbolehkan OJK dan jika nasabah mengalaminya sebaiknya jangan dibayar:

BACA JUGA:Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2024, Jangan Sampai Tergiur

1. Penagihan Dilakukan dengan Kasar

Perlu diingat ada beberapa kondisi dimana debitur memiliki hak untuk tidak bayar utang pinjol jika praktik penagihan tidak dilakukan dengan aturan sesuai ketentuan yang sudah dibuat.

Contohnya seperti DC lapangan pinjol melakukan kekerasan saat menagih baik fisik atau verbal. Dengan ini, Anda sebagai debitur perlu tahu hak-hak mereka dan mencari informasi hukum jika diperlukan untuk melindungi dari penagihan yang tidak sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: