5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk

cara melunasi utang pinjol yang menumpuk--foto dicintai media dan dicintai pembaca

3. Rutin Bayar 

Cara melunasi utang pinjol bisa dilakukan dengan rutin membayar. Lebih baik apabila kalian melakukannya tepat waktu. Hal ini untuk menghindari penggunaan uang ke hal lain yang tidak sesuai alokasi. Pihak pinjol juga tidak begitu gencar melakukan penagihan yang mungkin bisa mengganggu aktivitas kalian.

4. Menjual Aset 

Cara melunasi utang pinjol yang selanjutnya yaitu dengan menjual aset. Cara ini bisa dilakukan apabila tidak ada pilihan lain. Jual aset dengan nilai setara atau lebih besar dan segera lunasi. Misalnya tanah, bangunan, kendaraan, logam mulia, dan lain-lain.

5. Gunakan Dana Darurat 

Dana darurat merupakan unsur perhitungan keuangan yang perlu diperhatikan. Kalian dapat menggunakannya sewaktu-waktu apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya jatuh sakit, bencana alam, dan hal di luar perkiraan lainnya. 

Apabila penghasilan tidak dapat mencukupi pelunasan, kalian juga bisa menjadikan dana darurat sebagai pilihan. Hal ini dapat membuat agar terlepas dari proses penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol.

BACA JUGA:Cara Jitu Lepas dari Beban Hutang Pinjol Tanpa Nyicil, Salah Satunya Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Risiko Tidak Bayar Utang Pinjol 

Selain cara di atas, ternyata tidak membayar utang pinjol juga memiliki risiko tertentu. Adapun beberapa risiko tersebut di antaranya :

1. Bunga Semakin Bertambah 

Bunga pinjaman merupakan bentuk balas jasa yang ditetapkan pinjol dan wajib dibayarkan oleh peminjam. Selain membayar tagihan wajib, nominal tersebut juga terakumulasi dengan bunga. Apabila kalian menunda atau tidak membayar tagihan, tentu saja bunga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Untuk mengatasinya kalian bisa mengajukan perpanjangan tenor untuk meringankan bunga.

2. Blacklist SLIK OJK 

Perlu diingat bahwa risiko ini akan berlaku untuk kalian yang meminjam uang dari pinjol ilegal, yaitu lembaga keuangan yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mengacu pada dokumen pribadi yang diunggah ketika mengajukan pinjaman. Misalnya dokumen tersebut adalah KTP, Kartu Keluarga, NPWP, akun internet banking, hingga slip gaji. Tak heran ketika OJK bisa memasukkan kalian ke daftar hitam apabila sewaktu-waktu ingin mengajukan pinjaman lagi. Maka dari itu, penting untuk menjaga skor kredit dengan membayar tagihan tepat waktu.

BACA JUGA:Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa bayar, Lakukan 6 Langkah Cerdas Ini Dijamin Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: