Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa bayar, Lakukan 6 Langkah Cerdas Ini Dijamin Efektif

Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa bayar, Lakukan 6 Langkah Cerdas Ini Dijamin Efektif

cara melunasi utang pinjol tanpa bayar--foto baznaz kota yogyakarta

DISWAY JATENG - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Anda juga perlu tahu cara melunasi utang pinjol agar tidak terkena masalah. 

Pasalnya tidak jarang pinjol justru menjadi bumerang bagi peminjamnya, terutama jika tidak mampu melunasi utang tepat waktu. Tak perlu khawatir, ada cara melunasi utang pinjol tanpa bayar.

Jika kalian saat ini sedang terlilit utang pinjol dan tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol tanpa bayar.

Berikut beberapa cara melunasi utang pinjol tanpa membayar. Simak sampai selesai ya.

1. Cari pekerjaan sampingan

Bagi kalian yang sudah bekerja, kalian bisa mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan. Pekerjaan sampingan yang bisa kalian lakukan, antara lain menjadi freelancer, berjualan online, atau menjadi guru les.

Dengan memiliki penghasilan tambahan, kalian bisa menyisihkan sebagian uang tersebut untuk melunasi utang pinjol.

BACA JUGA:Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar Bunga, 5 Langkah Cerdas ini Dijamin Efektif

2. Minta bantuan keluarga atau teman

Jika kalian tidak memiliki cukup uang untuk melunasi utang pinjol, kalian bisa meminta bantuan kepada keluarga atau teman. Bisa meminta mereka untuk meminjamkan uang kepada kalian untuk melunasi utang pinjol.

Namun, sebelum meminta bantuan kepada keluarga atau teman, pastikan kalian sudah memiliki rencana untuk melunasi utang tersebut. Kalian juga harus menjelaskan kepada mereka tentang kondisi keuangan kalian sehingga mereka bisa memahami situasinya.

3. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika kalian sudah melakukan semua cara tersebut, tetapi penyedia pinjol tetap melakukan penagihan yang tidak sesuai, kalian bisa melaporkannya ke OJK. OJK adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

Kalian bisa melaporkan penyedia pinjol yang melakukan penagihan yang tidak sesuai ke OJK melalui laman resmi OJK atau melalui nomor telepon OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: