Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal Siap Ditetapkan

Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal Siap Ditetapkan

RAPAT KERJA — Pansus VI DPRD Kota Tegal mengadakan rapat Klkerja dengan tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Raperda tersebut rencananya akan diselenggarakan dalam Rapat Paripurna yang sesuai jadwal Badan Musyawarah diagendakan Kamis (29/2) mendatang.

“Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sudah final. Raperda akan ditetapkan 29 Februari mendatang,” kata Ketua Pansus VI Ely Farisati usai memimpin Rapat Kerja Pansus VI dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di Ruang Rapat Pansus VI, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Minta agar Masyarakat Menjaga 3 Hikmah Salat

Rapat Kerja dihadiri Staf Ahli Wali Kota Joko Sukur Baharudin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Saptaji, serta mengundang Bagian Hukum. Ely menyampaikan, Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama menambahkan Bab Moderasi Beragama pasca turunnya Peraturan Presiden yang mengatur hal tersebut. 

“Ada tambahan Bab Moderasi Beragama agar masyarakat memiliki cara pandang, sikap, dan langkah saling menjaga antarumat beragama, sesuai dengan Perpres yang terbaru. Meskipun Raperda ini sebenarnya sudah final, karena ada Perpres terbaru itu, akhirnya Bab Moderasi Beragama dimasukkan ke dalam Raperda,” ucap Ely yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

BACA JUGA:Diskusi Wisata, Wali Kota Tegal Atasi Persoalan di Obyek Wisata Kokoba

Anggota Pansus VI Zaenal Nurohman menyampaikan, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerukunan umat bergama di Kota Tegal. Zaenal yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap dengan dimasukkannya Bab Moderasi Beragama bisa meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sehingga Kota Tegal bisa meraih Predikat Kota Toleran. 

“Semoga dengan hadirnya Perda Kerukunan Umat Bergama menambah tingkat kerrukunan umat beragama, sehingga Kota Tegal memperoleh Predikat Kota Toleran. Bab Moderasi Beragama yang dimasukkan dalam Raperda ini menurut saya bagus, ada aspek hormat menghormati antarkepercayaan yang terkadnung dalam Pancasila,” ujar Zaenal.

BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Bantu Korban 2 Rumah Roboh dan Terbakar

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Saptaji menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Perda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama nantinya dapat menambah Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal. Sehingga, Kota Tegal bisa meraih Predikat Kota Toleran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: