5 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar dan Terhindari dari Kejaran DC Lapangan

5 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar dan Terhindari dari Kejaran DC Lapangan

Cara melunasi utang pinjol tanpa bayar--

Apabila debitur pinjol memiliki utang yang sulit dikelola atau susah dilunasi, pertimbangkan untuk konsolidasi utang. Cara ketiga ini yakni menggabungkan beberapa utang menjadi satu dengan bunga yang lebih rendah, dan bisa mengurangi beban pembayaran.

4. Stop Ajukan Pinjaman Lagi

Cara keempat ini, biasanya sering diabaikan oleh nasabah yang memiliki utang pinjol menumpuk. Mengambil pinjaman lagi untuk membayar utang sebelumnya, hanya akan memperburuk situasi.

Karena itu, sebaiknya hindari mengambil pinjaman baru sehingga nasabah tidak merasa terjerat utang yang menumpuk. Selain itu, langkah ini juga berguna supaya Anda tidak dikejar-kejar debt collector ke rumah.

BACA JUGA:Bolehkah DC Lapangan Pinjol Datang ke Kantor atau Tempat Kerja? Begini Peraturan Penagihan yang Benar

5. Cek Legalitas Pinjol

Cara melunasi utang pinjol paling ampuh berikutnya yakni cek legalitas pinjol. Sebagihan debitur seringkali terburu-buru mengambil pinjaman di layanan pinjol, entah itu legal atau ilegal.

Apabila Anda sudah mengecek dan ternyata yang digunakan platfrom ilegal. Maka debitur tidak perlu bayar utang pinjol sepeserpun di platfrom ilegal.

Langkah tersebut bisa Anda lakukan degan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Satgas Waspada Investasi, maupun kepolisian. Jika laporan disertai dengan bukti, dan ternyata pinjol yang digunakan ilegal sudah dipastikan nasabah tidak perlu bayar utang.

Platfrom pinjaman online ilegal tentu saja beroperasi tanpa mengikuti aturan yang ditentukan OJK. Karena itu, nasabah tidak perlu panik didatangi DC, dikenakan bunga tinggi, dan lainnya, karena utang tersebut tidak perlu dibayar.

BACA JUGA:5 Pinjaman Online Bunga Rendah Terbaru 2024, Cepat Cair dan Tenor Panjang

Demikian informasi cara melunasi utang pinjol supaya cepat lunas bahkan tanpa bayar sekaligus tidak didatangi DC lapangan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: