Bolehkah DC Lapangan Pinjol Datang ke Kantor atau Tempat Kerja? Begini Peraturan Penagihan yang Benar

DC lapangan pinjol datang ke kantor--
DISWAY JATENG - Keberadaan debt collector penagih hutang yang datang ke rumah memang sudah biasa. Lantas, apakah boleh DC lapangan pinjol menagih ke tempat kerja atau kantor?
Pertanyaan tersebut seringkali dilontarkan oleh debitur pinjaman online, khusunya saat telat atau galbay. Simak artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui jawaban apakah boleh DC lapangan pinjol datang ke kantor.
Nasabah galbay perlu tahu tentang informasi penagihan yang dilakukan oleh debt collector ketika galbay. Kami akan membeberkan ulasan terkait DC lapangan pinjol yang menagih ke tempat kerja atau kantor debitur.
Sebelum membahas lebih jauh seputar kedatangan DC lapangan pinjol boleh menagih ke kantor, sebaiknya mengetahui alasan kedatangan tersebut. Berikut informasi lengkap aturan penagihan debt collector ke tempat kerja debitur.
BACA JUGA: 25 Daftar Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Terdaftar OJK Terbaru 2024
Alasan kedatangan DC lapangan pinjol ke kantor atau tempat kerja
Umumnya Debt collector akan menagih hutang ke debitur jika galbay dalam waktu lebih dari 90 hari. Praktik penagihan tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan datang ke kantor atau tempat kerja.
Lalu apa alasan yang bisa membuat DC lapangan pinjol datang ke kantor? Pada sesi pendaftaran pinjaman online di sebuah platfrom, biasanya debitur akan ditanya soal alamat penagihan seperti kantor dan rumah.
Debitur yang sedang membutuhkan dana mendesak, tanpa menyadari tetap memberikan alamat kantor sebagai opsi lain penagihan. Hal ini, menjadi sebuah alasan bagi debt collector untuk melakukan penagihan jika nasabah galbay.
Penagihan di tempat kerja atau kantor oleh DC lapangan, biasanya dilakukan jika penagihan di rumah tidah membuahkan hasil. Itulah alasan pasti kenapa debt collector dapat menagih ke tempat kerja nasabah.
BACA JUGA: 20 Pinjol Tanpa Rekening Langsung Cair ke E-Wallet Legal Terdaftar OJK 2024
DC lapangan pinjol apa boleh menagih ke kantor atau tempat kerja?
Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, penagihan di tempat kerja tidak dibolehkan. Pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tempat alamat penagihan harus sesuai domisili debitur di identitas.
Jadi, debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih utang di alamat rumah atau domisili sesuai KTP. Karena itu, jika DC lapangan datang ke kantor untuk menagih bisa saja menyalahi aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: