8 Hak Nasabah Saat Ditagih Utang oleh DC Lapangan Pinjol, Anti Teror Malah Dapat Keringanan Cicilan

8 Hak Nasabah Saat Ditagih Utang oleh DC Lapangan Pinjol, Anti Teror Malah Dapat Keringanan Cicilan

PINJOL - Hak Nasabah saat Ditagih DC!--

DISWAY JATENG - 8 hak nasabah saat ditagih utang oleh DC lapangan pinjol, anti teror dan dapat keringanan! Pinjol atau pinjaman online menjadi pilihan. Terutama yang ingin mengajukan pinjaman dengan cepat dan mudah.

Namun banyak hal yang terkadang membuat nasabah takut saat melaukan pinjol. Yang paling ditakutkan adalah tidak mendapat hak nasabah saat ditagih utang ini merupakan musibah bagi nasabah.

Hak nasabah saat ditagih utang tentunya membuat nasabah mendapatkan perlindungan. Bukan hanya perlindungan yang didapatkan adapula keringanan bagi nasabah dalam pembayaran cicilan.

Tentunya hak nasabah saat ditagih utang wajib diketahui bagi setiap orang yang ingin mengajukan pinjaman  terutama pinjol. Dengan mengetahuinya, nasabah dapat merasa aman dan terlindungi.

BACA JUGA: 16 Pinjol tanpa DC Lapangan Terbaru 2024, Aman dari Teror Debt Collector

Berikut hak nasabah saat ditagih utang oleh DC lapangan pinjol

1. Diperlakukan Sopan dan Tidak Diskriminatif

Hak nasabah saat ditagih utang yang pertama adalah untuk diperlakukan sopan dan tidak diperlakukan diskriminatif. Dengan perlakuan yang sopan akan membuat nasabah melunak dan membayar.

Perlakuan diskriminatif merupakan hal yang sangat tidak mengenakan, apalagi dilakukan saat penagihan utang. Tentunya akan membuat nasabah semakin agresif dan tentunya menjadi boomerang bagi DC.

Dengan melakukan penagihan yang sopan dan tidak diskriminatif membuat nasabah merasa tenang. Namun ini tidak menjadikan nasabah kabur dari pembayaran yang seharusnya dilakukan.

2. Mendapatkan Informasi dan Melaporkan Jika Terjadi kesalahan

Informasi yang dimaksud adalah mengenai jumlah utang mulai dari pinjaman, bunga, biaya keterlambatan dan sebagainya. Ini tentunya wajib diinformasikan pada nasabah agar tidak terjadi kekeliruan.

BACA JUGA: Batas Waktu DC Pinjol Menagih Utang Maksimal 90 Hari, Apakah Dianggap Lunas?

Sebagai nasabah tentunya harus memiliki catatan mengenai pinjaman yang dilakukan agar tidak mudah ditipu oleh DC. Sebagai DC harus pula menunjukkan jumlah tagihan yang seharusnya tanpa dilebihkan.

Jika terjadi kekeliruan yang dilakukan DC, maka nasabah memiliki hak untuk melaporkannya. Terlebih jika jumlah utang yang dicatat berbeda dengan yang seharusnya dan catatan dari Anda sebagai nasabah.

3. Menegosiasi Pembayaran

Hak selanjutnya yang biasanya dilakukan nasabah adalah melalukan negosiasi pembayaran. Terutama jika belum dapat melakukan pembayaran berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dengan melakukan negosiasi ini membuat jangka waktu pinjaman yang bertambah dan berakibat pada bunga. Namun ini adalah konsekuensi jika melakukan negosiasi waktu pembayaran.

Setelah melakukan negosiasi sebisa mungkin melakukan pembayaran sesuai dengan negosiasi. Bukan malah makin mengulur waktu dan waktu penagihan yang dilakukan oleh DC habis.

BACA JUGA: Tips Cerdas Menghadapi DC Pinjol, Berikut Daftar Aplikasi Pinjol yang Punya DC Lapangan Terbaru 2024,

4. Penagihan melalui Pihak Ketiga

Penagihan utang yang dilakukan bisa melalui DC namun tidak menggunakan DC yang berasal dari luar platform. Yang nasabah jelas mengetahui dan merasa aman akan DC tersebut.

5. Melaporkan Perilaku DC

DC lapangan seringkali berperilaku kasar untuk membuat nasabah melakukan pembayaran. Namun jangan risau sebagai nasabah dapat melaporkan perilaku DC pada OJK maupun pihak berwajib.

6. Mendapat Surat Tuntutan Tertulis

Surat tuntutan disini berarti surat tugas yang dimiliki DC untuk melakukan penagihan. Yang berisi jumlah utang, bunga hingga keterlambatan yang dilakukan serta surat identitas DC dan platform yang memintanya.

7. Mengetahui Tuntutan Hukum yang berlaku

Hak nasabah saat ditagih utang berikutnya adalah mengetahui hukum yang berlaku tentang pinjaman khususnya pinjaman online. Dengan adanya hukum ini tentunya dapat melindungi nasabah dari tindakan buruk.

Mulai dari Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa, UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yang dapat melindungi konsumen dari perilaku buruk penagihan.

BACA JUGA: 7 Pinjol Bunga Rendah Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024

Serta SE OJK No 19 Tahun 2023 yang mulai diterapkan 1 Januari 2024. Aturan ini berlaku bagi DC saat melakukan penagihan serta nasabah yang hendak menggunakan pinjol.

8. Tidak Ditagih secara Berlebihan

Hak yang terakhir adalah tidak ditagih dengan berlebihan, jika berlebihan tentunya akan menggangu nasabah. Dengan penagihan sesuai waktu hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Dengan adanya hak nasabah saat ditagih utang yang dilakukan oleh DC lapangan tentunya akan membuat nasabah merasa terlindungi. Bukan hanya itu nasabah pun merasa mendapatkan hal yang seharusnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: